DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara hukum yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Bali.
Sidang perdana Praperadilan Jilid II tersebut mulai digelar di PN Denpasar pada Selasa (6/10/2026).
Permohonan ini diajukan setelah I Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 16 September 2026. Ia dijerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari tim I Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made Ariel Suardana mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut. Menurut mereka, proses hukum yang kembali dilakukan penyidik perlu diuji karena dokumen yang menjadi objek perkara disebut tidak mengalami perubahan sejak laporan pertama muncul pada 2024.
Surat yang menjadi objek utama dalam perkara tersebut yakni Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Kuasa hukum menilai, surat tersebut merupakan dokumen kedinasan internal yang disusun berdasarkan data historis serta dokumen resmi pertanahan. Mereka menegaskan surat itu tidak menerbitkan, menambah, mengurangi, maupun menghilangkan hak atas tanah milik pihak mana pun.
“Objek suratnya sama, orangnya sama, tetapi konstruksi pidananya terus berubah-ubah. Pertanyaannya, apa sebenarnya perbuatan pidana konkret yang dilakukan oleh klien kami?” tegas tim kuasa hukum seusai persidangan di PN Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Menurut pihak pemohon, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya kembali permohonan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap I Made Daging telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selaku pihak Termohon menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan.
Perwakilan Termohon meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon pada agenda persidangan berikutnya.
“Jadi setelah menyimak apa yang telah disampaikan oleh para pihak Pemohon, mohon izin Majelis Hakim. Untuk tanggapannya kami mohon waktu untuk bisa dibacakan di agenda sidang selanjutnya,” ujar perwakilan Termohon.
Pihak Termohon selanjutnya menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil permohonan maupun pembuktian kepada Majelis Hakim PN Denpasar. Proses tersebut diharapkan dapat diputus secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji argumentasi masing-masing terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap I Made Daging. (dnb13)