DENPASAR – Pertemuan antara pengurus Bali SPA Bersatu (BSB) dengan Senator Arya Weda Karna (AWK), anggota DPD RI dari Komite Satu Bidang Hukum, menjadi momen penting untuk memperkuat langkah hukum dan regulasi terkait industri SPA di Bali.
Bertempat di Kantor DPD RI, Jl. Cok Agung Tresna no 74, Renon, Denpasar, pertemuan ini membahas pencapaian monumental berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus nomenklatur SPA dari kategori hiburan menjadi layanan kesehatan tradisional, Selasa (07/01/2025)
AWK menyatakan keberhasilan ini bukan hanya kemenangan bagi para pelaku industri SPA, tetapi juga kebanggaan bagi Bali. “Walaupun keputusan ini berlaku nasional, motor perjuangan judicial review berasal dari Bali. Ini adalah etika politik yang luar biasa. Saya berkomitmen mengawal aturan turunan pasca keputusan MK, baik melalui undang-undang, peraturan menteri, hingga perda,” ujarnya.
AWK juga menyoroti isu terkait SPA yang beroperasi di luar kategori wellness, termasuk yang menawarkan layanan “plus-plus”. Menurutnya, praktik semacam itu adalah tantangan umum bagi daerah pariwisata di seluruh dunia. “Selama ada permintaan, akan ada penawaran. Namun, dengan regulasi ketat, Bali bisa menjalankan bisnis SPA dengan nilai spiritual dan etika bisnis yang baik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengontrol industri ini melalui laporan masyarakat atau temuan langsung. “Jangan asal SPA sudah berizin, membayar pajak, dan memenuhi kewajiban lainnya, pemerintah cenderung menganggapnya cukup. Namun, untuk praktik di luar koridor hukum, itu masuk ranah delik aduan. Kami akan memberikan wawasan hukum kepada para pelaku industri SPA agar berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ketua BSB, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, mengapresiasi dukungan AWK dan menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memperkuat posisi BSB. “Kami sangat berbahagia atas pencapaian ini. Langkah kami selanjutnya adalah melegalkan BSB sebagai perkumpulan yang mampu memfasilitasi para pelaku usaha SPA, menjaga mereka tetap dalam ranah hukum, dan memberikan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Tokoh usaha SPA tradisional, Sri Bhagawan Sriprada Bhaskara menambahkan bahwa BSB akan mengawal standarisasi dan klasifikasi SPA secara nasional. “Kita ingin tegakkan nilai-nilai dharma, arta, dan kama, memastikan industri SPA Bali tetap kuat dan berintegritas,” katanya.
Dewan penasehat Asosiasi SPA Indonesia (ASPI), Debra Maria Rumpesak, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa keberhasilan judicial review memberikan suntikan semangat baru bagi seluruh anggota. “Ini memacu kami untuk lebih bersatu dan melanjutkan perjuangan demi Bali,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengusaha SPA, Jero Ratni yang mengaku terkesan dengan arahan dan dukungan AWK. “Dulu kami mungkin merasa sebagai kompetitor, tapi hari ini kami menyatu sebagai keluarga besar BSB. Semoga semangat ini terus terjaga untuk menghadapi tantangan di masa depan,” tutupnya.
Audensi ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan industri SPA di Bali, tidak hanya sebagai sektor bisnis tetapi juga sebagai bagian dari budaya dan kesehatan tradisional yang membanggakan. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mendorong Bali menjadi pusat layanan SPA bertaraf internasional yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan budaya lokal. (Tim-08)