Denpasar | dunianewsbali – Penanganan laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak di wilayah Denpasar Utara masih berada dalam proses penyelidikan. Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum pemilik sah lahan menyoroti pentingnya kepastian langkah hukum, terutama terkait aktivitas di lokasi sengketa yang disebut masih berlangsung.
Kuasa hukum pemilik lahan, Agus Surya Wijaya, SH., MH., mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya koordinasi setelah laporan resmi diajukan. Namun hingga saat ini, menurutnya, kondisi faktual di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Yang kami soroti bukan semata proses administrasi penyelidikan, tetapi situasi di lapangan. Ketika seseorang yang memiliki Sertifikat Hak Milik yang sah tidak dapat menguasai fisik tanahnya sendiri, tentu ada persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya, Kamis (05/03/2026).
Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum yang dirasakan masyarakat luas terhadap kekuatan sertifikat kepemilikan tanah.
“Jika situasi seperti ini terus berlangsung tanpa langkah yang jelas di lapangan, masyarakat bisa mempertanyakan sejauh mana sertifikat yang sah benar-benar mampu memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, I Made Alit Ardika, SH., CLA., yang menyebut timnya kembali mendatangi Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Kedatangan kami untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah kami ajukan. Harapan kami sederhana, yaitu agar aktivitas yang diduga melanggar hukum di atas lahan milik klien kami dapat segera dihentikan,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian masih melakukan proses hukum dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Kuasa hukum lainnya, I Made Kumbara Yasa, SH., juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini penanganan perkara tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pemeriksaan, tetapi juga dari perlindungan nyata terhadap hak kepemilikan yang sah.
“Kami berharap penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada administrasi pemeriksaan, tetapi juga pada aspek materiilnya, yaitu menghentikan tindakan yang diduga melanggar hukum dan masih berlangsung di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kliennya serta berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap kekuatan hukum sertifikat kepemilikan.
“Jika tidak ada langkah untuk menghentikan tindakan tersebut, maka yang terancam bukan hanya klien kami, tetapi juga kewibawaan hukum atas sertifikat kepemilikan itu sendiri,” katanya.
Kasus ini mengemuka setelah, Hariyanto, pemilik sah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum, justru kehilangan penguasaan fisik atas asetnya sendiri.
Hal ini bermula setelah dirinya membeli tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi kosong. Namun pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menduduki serta menguasai objek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tanah dan bangunan itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara dua pihak, tetapi juga menyangkut rasa aman atas kepemilikan yang selama ini diyakini dilindungi oleh hukum. Masyarakat khawatir jika situasi seperti ini dibiarkan berlarut, maka dapat menimbulkan keraguan tentang sejauh mana kepastian hukum mampu menjaga hak milik seseorang.
Seorang tokoh masyarakat di Denpasar, Tu Aji, menilai persoalan penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang jelas perlu mendapat perhatian serius karena dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut mantan anggota dewan ini, sertifikat kepemilikan merupakan alat bukti yang diakui negara dan seharusnya memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi pemiliknya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak warga yang memiliki rumah atau tanah namun bekerja di luar daerah. Situasi seperti ini, menurutnya, dapat memunculkan rasa tidak aman apabila persoalan serupa tidak segera mendapat kepastian penyelesaian.
“Bayangkan kalau masyarakat yang sedang bekerja di luar daerah mendengar ada orang bisa begitu saja masuk ke tanah atau rumah orang lain. Tentu akan menimbulkan rasa tidak aman,” ungkap Tu Aji, yang juga mantan kepala desa.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
“Izin menjawab, terkait perkara nomor laporan LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar tanggal 24 Januari 2026 saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan terlapor masuk dalam rencana tindak lanjut pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, media juga telah berupaya menghubungi pihak I Nyoman W untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan. Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Di tengah proses yang masih berjalan, sejumlah pihak berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan negara atas hak milik yang sah. (Brv)