DENPASAR-Dunianewsbali.com|Pria bernama Benediktus NS alias Rom yang diduga menyetubuhi ABG (Anak Baru Gede) ada Australia dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, pria berbadan kurus ini juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang, Kamis (27/6/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli menyatakan terdakwa Romi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang.
Diketahui, terdakwa menyetubuhi korban yang masih usia ini diduga dilakukan atas dasar suka suka. Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban yang masih berusia 14 tahun itu melalui aplikasi snapchat. Nah melalui aplikasi itu, terdakwa mengatakan kepada korban jika terdakwa menyukainya korban dengan anak dan ingin mempunyai anak dengan korban.
Terlena dengan rayuan terdakwa, Bule ABG ini sempat mengirimkan foto bugilnya kepada terdakwa, itupun atas desakan dari terdakwa melalui aplikasi snapchat. Bahkan terdakwa mengomentari foto tersebut dengan mengatakan “Wah sekarang sudah makin gede payudaranya” dan si anak menyatakan akan ke Indonesia bersama ibunya pada 13 Maret 2024.
Saat tiba di Bali, sekitar pukul 13.00 WITA anak korban dihubungi oleh terdakwa yang tinggal di Jalan Sriwijaya Legian. Saat itu terdakwa menyatakan akan menjemput si anak dan oleh si anak diiyakan.
Terdakwa tiba di hotel tempat si anak menginap sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Poppies 2 dengan sepeda motor dan terdakwa memakai jaket grab berwarna hijau.
Kemudian terdakwa mengajak anak korban langsung menuju ke Samudra Hotel dan registrasi serta membayar sewa kamar hotel sebesar Rp.150.000. Sampai didalam kamar, terdakwa langsung mencumbui anak. Tidak berselang lama kemudian anak ditelepon oleh saksi KJM (ibu anak korban), pada saat anak berbicara dengan ibunya, terdakwa memberikan kode kepada anak dengan posisi “tangan dileher” yang anak diartikan “mematikan panggilan” ibunya.
Karena terus berbicara, saat itu HP anak diambil oleh terdakwa dan diletakkan di atas meja. Kemudian anak dan terdakwa saling bercumbu dan terjadi hubungan intim yang waktunya kurang lebih 6 menit.
Usai berhubungan, anak langsung mandi dan sempat marah kepada terdakwa karena mengeluarkan sperma di dalam vaginanya. Selanjutnya mereka berdua duduk sambil ngobrol.
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa anak ingin kabur bersama terdakwa. Berselang 30 menit kemudian, terdakwa kembali mengajak berhubungan serambi meraba vagina anak dan menciuminya. Adegan hubungan intim untuk kedua kalinya pun berlanjut.
Setelah selesai, keduanya tidur tiduran sambil berbincang bincang. Tidak berselang lama, teman terdakwa saksi Silverius Mau alias Rius, datang mengetuk pintu kamar. Karena waktu sewa kamar sudah habis, mereka beranjak menuju kos terdakwa di Legian.
Tiba di kos, anak kembali dihubungi oleh ibunya. Saat itu terdakwa mengancam anak untuk tidak menerima panggilan telpon ibunya. Bahwa terdakwa sempat mengancam anak jika berani angkat telpon.
“Terdakwa mengancam akan membunuh ibunya anak dan membawa anak kabur, serta akan melaporkan ibunya ke imigrasi untuk dideportasi,” ancaman terdakwa tertulis dalam dakwaan.
Namun saat itu anak tetap angkat telpon dan suaranya di keluarkan agar didengar oleh terdakwa.
Dimana saat itu ibunya mengatakan sudah di kantor Polisi dan menunjukkan nada suara sirene polisi yang akan menuju ke lokasi anak. Benar saja tidak menunggu lama, polisi tiba di lokasi kos terdakwa karena anak memberi tahu alamatnya. Saat itu juga terdakwa langsung diamankan.
“Akibat kejadian tersebut anak mengalami ketakutan, cemas histeris dan menjauh dari keramaian,” tulis dakwaan Jaksa Suli dari Kejari Badung, Kamis (06/06). Bahwa atas perbuatan terdakwa anak dimintakan Visum pada tanggal 14 Maret 2024 sesuai Visum Et Repertum No. VER/62/III/2024/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DUDUT RUSTYADISp.FM,Subsp.EM(K),SH tanggal 23 April 2024.
Hasil visum, korban anak tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pada pemeriksaan alat kelamin, ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul yang sudah lama terjadi.(DNB)