Beranda Hukum Sidang Perbekel I Nyoman Diantara, Somya : JPU Abaikan Landasan Perkara &...

Sidang Perbekel I Nyoman Diantara, Somya : JPU Abaikan Landasan Perkara & Terkesan Bantah Fakta Persidangan

0

DENPASAR – Terdakwa I Nyoman Diantara menolak Duplik Jaksa Penuntut Umum hanyalah pengulangan dari Dakwaan dan Tuntutannya saja, tanpa hal yang baru dan terkesan copy paste sejak awal serta tanpa melihat betapa pentingnya proses persidangan yang akan menentukan nasib terdakwa. Tuntutan dan Replik yang diatas meja ini, tidak akan memperdulikan sebuah obyektivitas perkara, karena hanya menghindari poin-poin penting dari hasil penggalian fakta di persidangan yang menguntungkan terdakwa I Nyoman Diantara.

Hal tersebut dikemukakan oleh Penasehat hukum terdakwa I Nyoman Diantara, I Made Somya Putra, SH. didampingi I Nyoman Suarta, SH., dan I Made Nistra SH. dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri yang ada di Desa Subaya dari tahun 2021 sampai 2023 pada agenda Pembacaan DUPLIK ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM atas Perkara Pidana Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN, Dps. di PN Denpasar, Kamis (11/9/2025).

Bahwa terkesan sebelumnya Duplik Jaksa Penuntut Umum hanya menghindari untuk membahas poin yang penting dan secara terperinci sebuah Tuntutan yang seharusnya dibahas dalam landasan perkara, karena JPU tidak mampu membantah fakta persidangan yang terjadi, sehingga kehilangan argumentasi, seperti Fakta pembentukan BUMdes JAYA GIRI Desa SUBAYA adalah Program wajib pemerintah padahal Desa Subaya tidak memiliki SDM yang terlatih dan profesional ditambah dengan kondisi geografis desa yang sangat terpencil dan Fakta bahwa BUMdes JAYA GIRI dikelol oleh tamatan SMA dengan waktu operasional kerja hanya dibuka dan juga Fakta bahwa ada posisi (kedudukan) Pengawas BUMdes yang seharusnya lebih mendalam terhadap teknis operasional BUMdes JAYA GIRI serta Fakta terkait Personalia BUMdes JAYA GIRI yang dibentuk dengan Panitia Khusus dan Fit & Proper Test oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa.

Baca juga:  Mediasi Kasus Widya Andescha Upayakan Damai, Dugaan Telah Tipu Ratusan Pekerja Migran

JPU dianggap abai atau Tidak Menanggapi beberapa Pledoi Terdakwa I Nyoman Diantara tentang fakta-fakta di persidangan dengan cara hanya copy paste Tuntutan saja, tanpa mampu memberikan argumentasi hukum.

“Replik Jaksa Penuntut Umum tidak membantah adanya fakta-fakta persidangan yang dalam Tuntutan dimanipulasi dengan membentuk kesalahan Terdakwa, antara lain :
Fakta alur kas hanya diketahui oleh seorang Direktur dan Sekretaris BUMdes saja,” terang Somya.

Fakta bahwa Pembentukan BRI-link adalah suatu niat baik untuk kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Somya, juga terkuak Fakta bahwa I Nyoman Diantara meminjam uang hanya sebagai pribadi kepada Ni Nengah Suantari yang sesungguhnya awalnya tidak diketahui sebagai uang BUMdes JAYA GIRI.

Pada Pledoi sebelumnya, sudah diungkap bahwa sudah ada pengembalian kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- berdasarkan Saksi I Ketut Mustika dari Inspektorat Bangli sehingga kerugian sesungguhnya bukanlah Rp. 210.000.000,- serta dalam hasil audit kerugian tidak benar Terdakwa I Nyoman Diantara disebut menggunakan uang Rp. 119.000.000,- sebab Inspektorat Bangli tidak ada menyebut merujuk. Nama-nama orang namun ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak menggubris fakta persidangan tersebut dalam replik-nya.

Atas Replik JPU, Terdakwa I Nyoman Diantara berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa dibebaskan dari tuntutan hukum.

Sidang selanjutnya berlangsung pada Kamis 18 September 2025 pekan depan dengan agenda Putusan. (Tim/Red)