Sidang Valur Blomsterberg: Keterangan Ahli Perkuat Indikasi Sengketa Perdata

20260428_135222
Persidangan terdakwa WN Swedia, Valur Blomsterberg

GIANYAR | dunianewsbali – Persidangan kasus dugaan penipuan investasi properti dengan terdakwa Valur Blomsterberg kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (28/4/2026). Dipimpin oleh Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Kehadiran ahli tersebut memberikan perspektif baru yang krusial bagi majelis hakim dalam membedah batasan antara kegagalan bisnis (wanprestasi) dan tindak pidana murni.

​Ahli Hukum Pidana: Penipuan Harus Berupa ‘Rangkaian Kebohongan’

​Dalam kesaksiannya, Dr. Albert Aries membedah Pasal 492 KUHP Baru secara mendalam, yang hasilnya justru memberikan angin segar bagi posisi terdakwa. Ia menegaskan bahwa penipuan tidak bisa hanya didasarkan pada rasa percaya korban, melainkan harus adanya rangkaian kebohongan yang sistematis.

Terdakwa, Valur Blomsterberg

​Pernyataan ini seolah mematahkan dakwaan Jaksa, karena menurut ahli, jika tidak ditemukan tipu muslihat yang sedemikian rupa, maka perbuatan tersebut gugur sebagai tindak pidana. “Kebohongan itu harus membuat orang berpikir normal pun tersesat. Jika tidak mencapai standar itu, maka ini murni wilayah hukum perdata,” ujar Albert di ruang sidang.

Baca juga:  Warga Pancasari Gugat Dugaan Pelanggaran Lingkungan Handara ke Kejati Bali

​Pemisahan Tegas Antara ‘Mens Rea’ dan Wanprestasi

​Lebih lanjut, Albert menjelaskan doktrin Mens Rea (niat jahat) yang menjadi kunci utama bagi kebebasan terdakwa. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada kesengajaan untuk memiliki barang secara melawan hukum sejak perjanjian dibuat, maka pasal penggelapan tidak dapat diterapkan.

Saksi ahli hukum pidana Trisakti, Albert Aries, SH,MH

Analisis ini secara langsung mendukung argumen penasihat hukum Valur bahwa keterlambatan atau kegagalan bisnis dalam proyek PT Cloud Nine Investments adalah bentuk wanprestasi. Keterangan ahli ini mempertegas posisi Valur yang sejak awal bersikeras bahwa perselisihan dengan pelapor adalah masalah komitmen bisnis, bukan rencana penipuan.

​Kuasa Hukum Apresiasi Implementasi Pasal 4 KUHAP Baru

​Penasihat Hukum Valur Blomsterberg, Lukas Banu, S.H., tampak optimistis setelah mendengarkan keterangan ahli yang sangat meringankan kliennya tersebut. Ia mengapresiasi Majelis Hakim yang memberikan ruang luas bagi tim pembela untuk menghadirkan perspektif hukum yang jernih.

Kuasa hukum Valur Blomsterberg, Lukas Danu ,SH

“Kami sangat bersyukur atas kesaksian Dr. Albert Aries. Fakta-fakta yang disampaikan sangat mumpuni untuk meluruskan persepsi hukum dalam perkara ini. Kami percaya hakim akan melihat bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” tegas Lukas Banu usai persidangan.

Baca juga:  Viral di Instagram, Dr. Togar Situmorang Somasi lagi Ni Luh Djelantik karena Unggahan Tanpa Verifikasi

​Agenda Selanjutnya: JPU Hadirkan Ahli Tandingan

​Meskipun keterangan hari ini memberikan keuntungan bagi pihak Valur, persidangan masih akan berlanjut. Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan ahli tandingan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguji kembali dalil-dalil yang telah disampaikan. (Brv)

Berita Terpopular