GIANYAR | dunianewsbali – Persidangan kasus dugaan penipuan investasi properti dengan terdakwa Valur Blomsterberg kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (28/4/2026). Dipimpin oleh Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H. Kehadiran ahli tersebut memberikan perspektif baru yang krusial bagi majelis hakim dalam membedah batasan antara kegagalan bisnis (wanprestasi) dan tindak pidana murni.
Ahli Hukum Pidana: Penipuan Harus Berupa ‘Rangkaian Kebohongan’
Dalam kesaksiannya, Dr. Albert Aries membedah Pasal 492 KUHP Baru secara mendalam, yang hasilnya justru memberikan angin segar bagi posisi terdakwa. Ia menegaskan bahwa penipuan tidak bisa hanya didasarkan pada rasa percaya korban, melainkan harus adanya rangkaian kebohongan yang sistematis.

Pernyataan ini seolah mematahkan dakwaan Jaksa, karena menurut ahli, jika tidak ditemukan tipu muslihat yang sedemikian rupa, maka perbuatan tersebut gugur sebagai tindak pidana. “Kebohongan itu harus membuat orang berpikir normal pun tersesat. Jika tidak mencapai standar itu, maka ini murni wilayah hukum perdata,” ujar Albert di ruang sidang.
Pemisahan Tegas Antara ‘Mens Rea’ dan Wanprestasi
Lebih lanjut, Albert menjelaskan doktrin Mens Rea (niat jahat) yang menjadi kunci utama bagi kebebasan terdakwa. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada kesengajaan untuk memiliki barang secara melawan hukum sejak perjanjian dibuat, maka pasal penggelapan tidak dapat diterapkan.

Analisis ini secara langsung mendukung argumen penasihat hukum Valur bahwa keterlambatan atau kegagalan bisnis dalam proyek PT Cloud Nine Investments adalah bentuk wanprestasi. Keterangan ahli ini mempertegas posisi Valur yang sejak awal bersikeras bahwa perselisihan dengan pelapor adalah masalah komitmen bisnis, bukan rencana penipuan.
Kuasa Hukum Apresiasi Implementasi Pasal 4 KUHAP Baru
Penasihat Hukum Valur Blomsterberg, Lukas Banu, S.H., tampak optimistis setelah mendengarkan keterangan ahli yang sangat meringankan kliennya tersebut. Ia mengapresiasi Majelis Hakim yang memberikan ruang luas bagi tim pembela untuk menghadirkan perspektif hukum yang jernih.

“Kami sangat bersyukur atas kesaksian Dr. Albert Aries. Fakta-fakta yang disampaikan sangat mumpuni untuk meluruskan persepsi hukum dalam perkara ini. Kami percaya hakim akan melihat bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami,” tegas Lukas Banu usai persidangan.
Agenda Selanjutnya: JPU Hadirkan Ahli Tandingan
Meskipun keterangan hari ini memberikan keuntungan bagi pihak Valur, persidangan masih akan berlanjut. Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan ahli tandingan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menguji kembali dalil-dalil yang telah disampaikan. (Brv)



