Niat Haji Malah Berujung Periksa Polisi, Modus Haji Non Prosedural Lewat Dubai Terbongkar di Bali!

BADUNG | dunianewsbali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji non prosedural. Belasan penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (22/5/2026).

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Kecurigaan Petugas

​Gagalnya keberangkatan rombongan ini bermula dari pemeriksaan reguler terhadap 7 orang WNI yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas imigrasi menemukan ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan mereka.

Selain itu, para penumpang tersebut tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan akhir mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendeteksi adanya 6 orang anggota rombongan lain yang ternyata sudah telanjur melintas melalui mesin autogate.

​Petugas segera melakukan pemanggilan paksa terhadap 6 orang tersebut. Alhasil, total WNI yang menjalani pemeriksaan lanjutan membengkak menjadi 13 orang.

Modus Haji Non Prosedural Lewat Grup WhatsApp

​Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan interogasi mendalam. Ditemukan sejumlah kejanggalan dan bukti digital yang mengarah pada praktik haji non prosedural.

Baca juga:  Somya Desak Majelis Hakim Cermati Dugaan Kejanggalan SHM Pengganti

Berikut adalah poin-poin penting hasil pemeriksaan petugas:

  • Keterangan Berbeda: Masing-masing anggota rombongan memberikan jawaban yang tidak sinkron mengenai maksud dan tujuan keberangkatan mereka.
  • Bukti Grup WhatsApp: Saat seorang penumpang menunjukkan tiket kepulangan di ponselnya, muncul notifikasi dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
  • Transit Dubai: Hasil pelacakan obrolan grup menunjukkan rencana tersembunyi rombongan untuk melanjutkan penerbangan ke Dubai demi ibadah haji tanpa jalur resmi.
  • Sengaja Bersembunyi: Terdapat instruksi di dalam grup agar pihak keluarga tidak mengantar ke bandara demi menyamarkan keberangkatan mereka.

Penegakan Hukum

Tindakan tegas Imigrasi Ngurah Rai ini didasarkan pada regulasi hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan di pintu keluar Indonesia.

​“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie Kurniawan.

Baca juga:  Doa Masyarakat Bali Tangkap Penusuk Kadek Parwata Terkabul

Saat ini, ke-13 WNI ditunda berangkat tersebut telah diserahterimakan kepada pihak Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. (*)

Berita Terpopular

Scroll to Top