
DENPASAR – Dunianewsbali.com, Sidang lanjutan kasus The One Umalas dengan terdakwa Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam (11/11/2025). Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA itu, muncul sejumlah fakta baru yang mengungkap peran dua warga negara Rusia di balik proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, BT menguraikan awal mula hubungan bisnisnya dengan dua WN Rusia yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara itu. Ia menegaskan, keduanya bukanlah investor sebagaimana yang diklaim, melainkan sales properti yang secara perlahan menguasai proyek dan aset miliknya tanpa modal sepeser pun.

Fakta di persidangan juga menunjukkan adanya dugaan kebalikan dari tuduhan yang diarahkan kepada BT. Ia menyebut dirinya justru menjadi korban tipu daya dan rangkaian kebohongan yang dilakukan duo Rusia tersebut. Akibatnya, BT mengalami kerugian besar, sementara pihak asing itu diduga memperoleh keuntungan signifikan tanpa menanamkan modal nyata.
Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis serupa di bawah bendera Magnum, yang menaungi beberapa proyek seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Proyek Magnum Berawa diketahui sempat ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sementara Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah dari calon investor asing.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) yang berujung pada penguasaan terselubung aset tanah oleh pihak asing.

“Ada indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga pelanggaran terhadap Perda RTRW Bali dan sejumlah peraturan lainnya,” tegas GPS.
Selain perkara pidana, Budiman Tiang juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan personel Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps, dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.
Menurut GPS, keterlibatan aparat bersenjata dalam urusan sipil tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia menilai, tindakan tersebut dapat mengikis netralitas dan integritas hukum di tanah air.
Kasus The One Umalas kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, terutama terkait praktik PMA fiktif dengan meminjam nama warga lokal sebagai nominee. Lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan dan absennya perlindungan hukum bagi pelaku lokal turut memperparah situasi ini.
Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi investasi yang berlandaskan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
GPS menegaskan, perkara yang menimpa Budiman Tiang tidak semata-mata persoalan pribadi, melainkan ujian bagi kedaulatan hukum nasional di daerah wisata internasional. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan, di antaranya:
Audit menyeluruh terhadap seluruh proyek investasi asing di sektor properti dan pariwisata di Bali.
Revisi peraturan daerah investasi agar memuat klausul anti-dominasi asing dan transparansi kepemilikan.
Pelarangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata.
Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.
Penegasan bahwa investasi asing harus sejalan dengan prinsip kedaulatan hukum nasional dan perlindungan pelaku lokal.
Sidang terhadap Budiman Tiang akan kembali dilanjutkan pada 25 November 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menantikan sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law serta menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan tata kelola investasi di Bali. (Red/Tim)







