BADUNG – Berniat mempercantik penampilan diri, malah berujung pada dugaan tindakan malpraktik dari oknum kedokteran kecantikan dari sebuah klinik estetika yang berlokasi di Kerobokan, Badung.
Hal ini dialami oleh Henny Suryani Ondang, yang dengan didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH.MH, menceritakan permasalahan dugaan malpraktik yang nyaris merusak kemampuan penglihatannya kepada awak media (01/05/2024)
Berawal dari keinginan untuk mempercantik penampilan, dirinya berkeinginan melakukan terapi berupa mesotheraphy yaitu tindakan di dunia estetik yang bertujuan mengencangkan kulit dan merampingkan tubuh tanpa perlu pembedahan.
Tertarik dengan iklan di media sosial, dirinya memilih “Moii Aestetic Clinic”, suatu klinik perawatan kulit yang berlokasi di Kerobokan Kuta Utara, Badung Bali, untuk menangani perawatan yang diinginkannya.
Saat berkunjung ke klinik tersebut, oleh pemilik klinik, KZ dirinya juga ditawari untuk melakukan perawatan kecantikan dengan metode suntik Botox di wajah.
“Tergoda bujuk rayunya, akhirnya saya menyetujui dilakukan suntik Botox di wajah saya, tetapi setelah beberapa hari menerima suntikan, makin lama kok kelopak mata saya agak turun, sehingga susah buka mata,” jelasnya.
Hal ini membuatnya stress dan melakukan konsultasi pada dokter lain, dari hasil analisanya, penyebab kondisi kelopak mata kirinya bermasalah, diduga karena jarak suntik Botox terlalu dekat dengan mata.
“Saat saya komplain pada pihak klinik “Moii Aestetic Clinic”, dokter AU dan KZ, akhirnya memutuskan mengambil tindakan perawatan dengan metode exilis seminggu dua kali dibagian areal mata saya secara gratis”
“Tetapi hasil perawatan ini malah bertambah buruk, pandangan saya jadi terganggu dengan timbulnya garis-garis kecil hitam seperti rambut (floaters) yang mengganggu pandangan saya,” tambahnya.
Hal ini diduga karena penerapan metode exilis yang tidak sesuai SOP dan berlebihan, yang mana seharusnya cukup satu kali saja dalam seminggu.
Untuk itu dirinya bersama kuasa hukumnya, Indra Triantoro, SH.MH., pada hari Kamis, 15 Februari 2024, mengadukan kasus ini ke Polda Bali melalui surat laporan pengaduan masyarakat no STPL/200/II/2024/SPKT/Polda Bali tentang dugaan tindakan malpraktik kedokteran yang di duga dilakukan oleh dokter AU beserta KZ selaku Direktur klinik kecantikan tersebut.
“Pihak kami sudah melayangkan somasi kepada mereka, tetapi melalui kuasa hukumnya mereka menyatakan tidak bersedia untuk bertanggung jawab dan menyalahkan klien kami dengan alasan yang tidak masuk akal,” demikian disampaikan kuasa hukum, Indra Triastoro, SH.MH.
“Karena tidak adanya itikad baik dari para terduga pelaku, maka pada tanggal 28 November 2023 kami sudah ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Denpasar dan meminta ganti rugi yang merupakan kerugian materiil dan immateriil dengan total sebesar tiga milyar rupiah,” tambahnya.
“Selain itu kami meminta sita jaminan atas harta tergugat, pemblokiran rekening mereka serta menutup klinik mereka.
Hal ini agar juga menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha sejenis agar bisa menaati aturan dan SOP yang berlaku,” jelasnya
Dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih tempat perawatan kecantikan yang baik, jangan hanya tergiur akan iklan di media.
“Jangan sampai sudah dirugikan tetapi pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah lepas tangan,” demikian pungkasnya.
Saat dihubungi oleh media, petugas front office Moii Aestetic Clinic membenarkan bahwa memang ada gugatan terhadap masalah ini. Sedangkan pihak kuasa hukum klinik belum bisa dihubungi karena masih keluar kota (Tim).