Beranda Hukum Terbukti Bersalah, Putu Balik Dijatuhi Pidana Penjara 1,5 Tahun

Terbukti Bersalah, Putu Balik Dijatuhi Pidana Penjara 1,5 Tahun

0
Sidang perkara pidana dugaan pungli dengan terdakwa I Putu Balik di PN Denpasar

DENPASAR – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana Korupsi dugaan tindak pidana adanya pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi pada penerimaan pegawai tahun 2021 atas nama terdakwa I Putu Suarya S.Sos, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gunthur Dirga Saputra, S.H. M.H. telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 21/06/2024.

Bahwa pada sidang pembacaan putusan tersebut majelis hakim menyatakan ;

1. terdakwa I Putu Suarya, S.Sos. alias Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Putu Suarya, S.Sos. Alias Putu Balik dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan Terdakwa I Putu Suarya, S.Sos. Alias Putu Balik tetap berada dalam tahanan.

4. Menetapkan Barang Bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

5. Menetapkan Terdakwa I Putu Suarya, S.Sos. Alias Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH, menyampaikan, atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU dan saat ini masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

Baca juga:  Diduga Nipu, Oknum Notaris Diadukan ke Polda Bali

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, namun Putu Suarya alias Putu Balik seorang ASN pada Dinas PMD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung telah menyampaikan kepada beberapa orang adanya lowongan masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Hal ini diketahui oleh beberapa orang yang berminat dengan menemui terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang agar bisa dibantu menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, namun pada akhirnya mereka tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sehingga kasus ini akhirnya bergulir di meja hijau. (Tim)