BADUNG — Dunianewsbali.com, Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Badung Wayan Luwir Wiyana akhirnya diklarifikasi secara terbuka. Pada Rabu (7/1/2026), yang bersangkutan hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi bersama Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Agenda rapat difokuskan pada klarifikasi indikasi persoalan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran. Kehadiran Wayan Luwir sekaligus menepis pemberitaan salah satu media yang menilai partisipasinya dalam forum tersebut tidak sesuai aturan dan melanggar etika.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan, kehadiran Wayan Luwir sepenuhnya sah, legal, dan konstitusional. Undangan rapat, kata dia, diterbitkan secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Bali. “Tidak ada pelanggaran etika. DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi merupakan satu kesatuan dalam fungsi pengawasan, terlebih terkait tata ruang dan perizinan,” tegasnya, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia menilai kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi karena Jimbaran merupakan daerah pemilihan Wayan Luwir. “Kehadirannya relevan dan dibutuhkan agar persoalan ini dibuka secara objektif,” ujarnya yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta menegaskan Pansus TRAP bekerja profesional, tidak berpihak, serta berpegang pada penegakan Peraturan Daerah. “Kami fokus pada fakta, aturan, dan kepentingan masyarakat Bali. Semua pihak berkepentingan berhak hadir dan memberi penjelasan,” tegas Oka Antara.
Wayan Luwir Wiyana menambahkan, kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Jimbaran sebagai daerah pemilihannya. “Saya hadir atas undangan resmi dan demi kepentingan masyarakat. Tidak ada niat melanggar etika maupun mencampuri kewenangan,” katanya.
Rapat Pansus TRAP ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang, kepastian hukum, serta transparansi perizinan, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. (red/rls)