Beranda Hukum Warisan Leluhur di Ujung Tanduk, Dr. Suryahadi Tidak Gentar Melawan Ketidakadilan Lelang...

Warisan Leluhur di Ujung Tanduk, Dr. Suryahadi Tidak Gentar Melawan Ketidakadilan Lelang Bank Mandiri

0
Dr. IB Suryahadi dan Kuasa Hukum dari Satu Pintu Solusi

DENPASAR – Dunianewsbali.com || 7 Februari 2025 – Nasib tempat tinggal dan kehormatan keluarga kini dipertaruhkan dalam perlawanan hukum yang semakin sengit. Dr. I.B. Suryahadi dan istrinya, Retty Dewi Widiyanti, menghadapi babak krusial dalam mempertahankan rumah mereka yang terancam lelang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tak gentar dengan dua kekalahan di pengadilan sebelumnya, pasangan ini kini bertarung di Mahkamah Agung melalui jalur kasasi.

Perlawanan yang Tak Kunjung Usai

Kasus ini bermula dari gugatan hukum dengan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan No. 267/Pdt/2024/PT Dps di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sayangnya, kedua pengadilan tetap berpihak pada Bank Mandiri, menolak gugatan Dr. Suryahadi dan mempercepat proses lelang aset keluarga.

Yang lebih mencengangkan, dua aset sebelumnya, masing-masing seluas 500 m² dan 300 m², telah dilelang dengan total nilai Rp2,5 miliar. Meski telah kehilangan tanah mereka, Bank Mandiri tetap menuntut pelunasan utang Rp2,8 miliar, seakan tidak memberikan ruang bagi solusi yang lebih manusiawi.

“Kami sudah kehilangan dua aset, dan kami juga sudah menawarkan pembayaran Rp1,4 miliar melalui konsinyasi. Tapi semua seperti diabaikan. Seakan-akan mereka hanya ingin menghancurkan kami,” ujar Dr. Suryahadi dengan nada penuh kegetiran.

Rumah dan Kehormatan Keluarga di Ujung Tanduk, kini ancaman semakin nyata. Properti terakhir yang mereka tempati, rumah utama dengan Sertifikat Hak Milik No. 3463 di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, juga masuk dalam daftar lelang. Rumah ini bukan sekadar bangunan—di dalamnya terdapat merajan, tempat suci yang menjadi pusat ibadah keluarga, menjadikan perjuangan ini lebih dari sekadar sengketa finansial.

“Ini bukan hanya tentang uang atau utang. Ini tentang martabat, tentang kehormatan keluarga kami. Jika rumah ini dilelang, kami tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga identitas dan warisan leluhur kami,” tegas Dr. Suryahadi.

Baca juga:  Sengketa Villa Wibisana Tuntas, MA Putuskan Pemilik Sah

Lelang yang Sarat Kejanggalan

Lelang ini direncanakan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan estimasi nilai jual Rp2,8 miliar. Namun, Dr. Suryahadi mengklaim bahwa proses ini dipenuhi dengan intimidasi dan pelanggaran hukum.

Dalam memori kasasinya ke Mahkamah Agung, ia meminta:

1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

2. Menetapkan bahwa PT Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghentikan proses lelang hingga perkara selesai secara hukum.

4. Mengembalikan rumah dan tanah kepada pemiliknya tanpa syarat.

Harapan Terakhir di Mahkamah Agung

Kini, semua mata tertuju ke Mahkamah Agung. Akankah keadilan benar-benar berpihak kepada mereka yang berjuang mempertahankan haknya? Ataukah mereka akan menjadi korban berikutnya dari sistem yang lebih berpihak pada korporasi?

Dukungan masyarakat terus mengalir kepada keluarga ini. Banyak yang melihat kasus ini bukan hanya sebagai sengketa pribadi, tetapi juga sebagai cerminan bagaimana rakyat kecil diperlakukan oleh institusi keuangan raksasa.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah berusaha memenuhi kewajiban, tapi mengapa kami terus diperlakukan seperti ini? Kami berharap Mahkamah Agung bisa melihat kebenar,an dan tidak membiarkan ketidakadilan ini berlanjut,” ujar Dr. Suryahadi.(Ich)