Beranda Hukum Rumah dan Merajan Terancam, Perlawanan Dr. Suryahadi Terhadap Lelang Bank Mandiri

Rumah dan Merajan Terancam, Perlawanan Dr. Suryahadi Terhadap Lelang Bank Mandiri

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com

Senin, 6 Januari 2025 – Langkah hukum terus dilakukan oleh Dr. I.B. Suryahadi dan istrinya, Retty Dewi Widiyanti, dalam mempertahankan rumah mereka dari ancaman lelang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dengan memasuki proses kasasi, pasangan ini berjuang melawan keputusan hukum yang sebelumnya tidak berpihak pada mereka.

Nomor Perkara yang Dipertaruhkan Kasus ini terdaftar sebagai Perkara No. 1093/Pdt.G/2023/PN Dps dan berlanjut dengan No. 267/Pdt/2024/PT Dps di Pengadilan Tinggi Denpasar. Keduanya berujung pada penolakan gugatan Dr. Suryahadi, memaksa mereka membawa kasus ini ke tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya, aset lain milik keluarga ini telah dijual melalui proses lelang yang kontroversial, Bank Mandiri telah lebih dulu mengeksekusi dua aset milik keluarga, dengan luas masing-masing 500 m² dan 300 m², berhasil dilelang dengan nilai total mencapai Rp2,5 miliar. Namun, alih-alih meringankan beban hutang, Bank Mandiri tetap menuntut pelunasan utang senilai Rp2,8 miliar.

“Kami bukan tidak mau membayar. Kami sudah berusaha. Dua tanah kami sudah terjual, kami juga mengajukan konsinyasi Rp1,4 miliar, tetapi semuanya seperti tidak dihitung. Apa lagi yang mereka inginkan dari kami?” tanya Dr. Suryahadi dengan nada yang penuh frustrasi.

Rumah utama yang kini terancam dilelang adalah properti dengan Sertifikat Hak Milik No. 3463, berlokasi di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Properti seluas 700 m² ini memiliki nilai historis dan spiritual tinggi karena di dalamnya terdapat merajan—tempat ibadah keluarga yang sakral dalam tradisi Hindu Bali.

“Ini bukan hanya tentang rumah. Ini adalah tentang warisan leluhur kami, adat istiadat, dan kehidupan kami sebagai keluarga. Jika Bank Mandiri berhasil melanjutkan lelang ini, kami tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehormatan keluarga,” ujar Dr. Suryahadi dengan nada emosional.

Baca juga:  Warga Pererenan Gugat Bupati Badung ke PTUN, Dugaan Kasus Sewakan Tanah Pantai Lima ke Investor

Menurut laporan, lelang atas tanah ini akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, dengan estimasi nilai jual mencapai Rp2,8 miliar. Namun, Dr. Suryahadi menegaskan bahwa proses ini penuh dengan intimidasi dan pelanggaran hukum.

Menantikan Putusan Mahkamah Agung dalam memori kasasi yang diajukan, Dr. Suryahadi memohon ke Mahkamah Agung untuk :

1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

2. Menetapkan bahwa PT Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menghentikan proses lelang hingga perkara selesai secara hukum.

4. Mengembalikan rumah dan tanah kepada pemiliknya tanpa syarat.

Kasasi ini menjadi harapan perjuangan terakhir Dr. Suryahadi untuk mempertahankan tanah kelahirannya. Proses ini tidak hanya menjadi pertaruhan hukum, tetapi juga simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami rakyat kecil.

Dukungan publik terus mengalir kepada Dr. Suryahadi, yang banyak dianggap sebagai korban ketidakadilan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang sebenarnya. Ini bukan hanya kasus hukum, ini adalah cermin bagaimana rakyat kecil diperlakukan oleh institusi besar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bali yang mendukung perjuangan ini.

Dengan proses kasasi yang masih berlangsung, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada mereka yang benar. Akankah keadilan berpihak kepada Dr. Suryahadi ? “Hanya waktu yang akan menjawab”.(Tim13)