Beranda Hukum Widya Andescha Kembali Mangkir di Sidang Mediasi Ketiga

Widya Andescha Kembali Mangkir di Sidang Mediasi Ketiga

0
Para penggugat utama tengah menunggu kehadiran Widya Andescha dalam upaya mediasi ketiga di PN Tangerang, Kamis (4/7/2024). (Foto: Ist)

JAKARTA – Widya Andescha, Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo yang merupakan tergugat utama dalam kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali kembali mangkir dalam mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/7/2024).

Widya Andescha saat tanda tangan perdamaian dengan Yayasan Ria Asteria Mahawidia, dan Infinity Training Canter, tapi tidak realisasi akhirnya masuk dalam gugatan untuk sita aset. (Foto: dok.Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution/Istimewa).

Ini merupakan kali kedua Widya Andescha tidak menghadiri upaya mediasi bersama para penggugat yakni Yayasan Ria Asteria Mahawidia, Infinity Training Center, dan 101 calon PMI.

Sebelumnya, alasan dia tak hadir karena ada urusan ke luar kota. Mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Juli 2024 di PN Tangerang.

Wartawan mencoba meminta konfirmasi alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Maaf saya tidak mengulur waktu, ditanggal 18 nanti saya akan datang dengan penyelesaian bukan untuk berdebat atau memperpanjang masalah,” jawab Widya Andescha menjawab konfirmasi  Kamis (4/7/2024).

“Buat apa saya datang sekarang jika belum ada penyelesaian. Inti dari permasalahan ini kan me refund uang anak2 dan itikad baik saya” imbuh Widya Andescha lagi.

Sementara menurut Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum Widya Andescha, tidak menjawab alasan ketidakhadiran Widya Andescha pada mediasi ketiga ini.

“Kaukus pak, masih mendengarkan pandangan dari masing2 pihak dulu sendiri2,” jawab Aditya menjawab konfirmasi wartawan Kamis (4/7/2024) dalam pesan singkat WA.

Wartawan pun kembali meminta tanggapan atas dugaan kasus ini kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan singkat WA.

Menurut Indra beberapa waktu lalu, kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan perkara nomor: 229/Pdt.G/2024/PN Tng dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Kasus Putu Balik, Saksi Juga Ikut Serta Carikan Klien Diabaikan Jaksa Jadi Terdakwa

“BP2MI selaku lembaga pemerintah non kementerian yg diberikan amanat pelindungan untuk PMI sebagaimana UU 18 tahun 2017 baik sebelum, selama dan setelah bekerja dalam dimensi hukum, sosial dan ekonomi,” jelas Indra.

Terhadap perkara tersebut, kata Indra, BP2MI sangat menghormati di segala upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para CPMI (Perdata/Pidana) serta turut mengawal dan mendukung penuh jalannya proses penegakan hukum dalam perkara perdata Nomor: 229/Pdt.G/2024/Png.

“Secara teknis, BP2MI dalam sidang perkara tersebut telah hadir sebanyak 5 kali (diwakili oleh para penerima kuasa), adapun saat ini proses peradilan perkara tersebut memasuki tahapan mediasi ke III yang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juli 2024,” tambahnya.(Tim/Rz)