DENPASAR – Dunianewsbali.com, Hari ini, media kembali menghubungi WKS untuk mengonfirmasi kehadirannya dalam Paruman Wicara Adat yang direncanakan berlangsung di kantor LPD, Minggu, 20 Juli pukul 19.00 WITA. WKS menegaskan, ia tetap berpegang pada sikap awal: hanya bersedia hadir jika paruman dilaksanakan di Balai Kerta Adyaksa, baik di kantor desa, kantor kecamatan, maupun balai serupa lainnya.
“Saya kira sudah jelas alasan penolakan saya untuk hadir dalam undangan paruman malam ini. Kantor LPD bukan tempat yang netral, terlebih saya memiliki trauma akibat perundungan yang pernah saya alami di lokasi tersebut,” ungkap WKS.
Diketahui, WKS yang saat ini tengah menempuh studi S3 (doktoral) Ilmu Agama Hindu, juga memaparkan filosofi Banten Guru Piduka dalam ajaran Hindu.
“Upacara dengan Banten Guru Piduka, menurut Lontar Dewa Tatwa, merupakan upacara yang dipersembahkan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau para leluhur sebagai permohonan maaf dan nunas wara nugraha ketika terjadi penistaan agama, seperti melecehkan simbol-simbol suci, perkelahian di pura, atau berkata kasar di area pura,” jelasnya, mengutip salah satu jurnal tentang filosofi Banten Guru Piduka.
Menurut WKS, mengkritik Jro Bendesa dengan data dan bukti tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Karena itu, tekanan dari Jro Bendesa agar dirinya menghaturkan Banten Guru Piduka dinilai tidak tepat.
Ia juga berharap agar tidak ada lagi diskriminasi di Desa Adat Pemogan, serta menuntut transparansi dari Jro Bendesa.
“Saya harap, setelah awig-awig diperbarui dan dievaluasi bersama, barulah kita bisa menghaturkan Banten Guru Piduka dan sembahyang bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, jika WKS menolak untuk menghaturkan Banten Guru Piduka saat ini, dalam tiga bulan mendatang ia terancam dikenakan sanksi kesepekang (dikucilkan) dan setelahnya dapat dikenakan sanksi dikanorayang.
Kasus dugaan perundungan dan perlakuan diskriminatif terhadap WKS, warga Desa Adat Pemogan, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Tagar “Jro Bendesa KKN (Kanggo Keneh Nira)” bahkan sempat trending di media sosial.
Media juga berhasil menghubungi Perbekel Desa Pemogan, yang mengutip pernyataan Jro Bendesa terkait isu rencana sanksi kesepekang untuk WKS.
“Menurut Jro Bendesa, sanksi itu masih jauh. Tidak ada keputusan kesepekang untuk saat ini,” ungkap Perbekel.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi Kelihan Adat Banjar tempat WKS berdomisili, guna mengonfirmasi pernyataan Jro Bendesa yang membantah adanya rencana sanksi kesepekang tersebut.(ich)