Beranda Berita Satu Aplikasi untuk Semua, Pemerintah Wajibkan All Indonesia bagi Penumpang Internasional

Satu Aplikasi untuk Semua, Pemerintah Wajibkan All Indonesia bagi Penumpang Internasional

0

JAKARTA – Dunianewsbali.com, Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan penggunaan aplikasi All Indonesia bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di tanah air mulai Senin, 1 September 2025. Aplikasi ini dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Melalui All Indonesia, formulir kedatangan yang mencakup keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina kini terintegrasi dalam satu sistem digital. Penumpang dapat mengisi formulir ini maksimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia, baik dari negara asal maupun setelah mendarat. Pengisian deklarasi kedatangan melalui aplikasi ini bebas biaya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa aplikasi ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Pelabuhan Internasional Batam. Secara bertahap, uji coba juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan perbatasan negara.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” ujar Yuldi.

Selain mempersingkat waktu kedatangan, aplikasi ini juga mengintegrasikan arrival card sehingga penumpang tidak perlu lagi mengisi electronic Customs Declaration (e-CD) secara terpisah. Dengan sistem ini, seluruh proses kepabeanan, karantina, dan pemeriksaan barang menjadi lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga akan mempercepat arus orang dan barang sekaligus menjaga keamanan perbatasan.

Dari sisi kesehatan, integrasi deklarasi juga memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi risiko penyakit menular sejak dini, mendukung sistem kewaspadaan nasional terhadap potensi wabah. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya, deklarasi ini membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Baca juga:  Ajik DNB: Sosialisasi Asuransi Tani Perlu Ditingkatkan Agar Petani Tidak Apatis

Formulir deklarasi dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Aplikasi ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang perlindungan negara. Data yang Anda berikan menjadi kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.(red/tim)