JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan tindakan tegas terkait dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Penyidik menetapkan tersangka berinisial HS selaku Pemegang Saham Pengendali dan menyita aset senilai Rp114,55 miliar, Kamis (9/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah pihak manajemen secara sengaja mengabaikan perintah tertulis dari OJK sejak tahun 2023. Perusahaan asuransi tersebut sebelumnya diwajibkan membayar ganti rugi kepada nasabah bernilai ratusan miliar rupiah.
Modus Operandi dan Alasan Izin Prolife Dicabut
Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka HS dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar. Kewajiban tersebut mengacu pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain menolak membayar, tersangka dinilai sengaja menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Akibat kondisi keuangan yang terus memburuk, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Skema penyehatan yang sempat ditawarkan, termasuk program Policy Holder Buy Out (PBO), gagal total karena tidak mendapat dukungan penuh dari seluruh pemegang polis maupun penambahan modal dari pemegang saham.
Rincian Aset Rp114,55 Miliar Milik Tersangka yang Disita
Penyidik OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman pidana kurungan. Prioritas utama saat ini adalah memulihkan hak-hak finansial para korban yang menjadi korban gagal bayar.
Hingga saat ini, berikut adalah rincian aset milik tersangka HS yang telah berhasil disita oleh pihak OJK:
- Tanah & Bangunan (Est. Rp20,9 Miliar): Sebelas bidang tanah dan properti yang tersebar di tiga wilayah besar, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
- Uang Tunai & Deposito (Rp21,65 Miliar): Dana tunai dalam bentuk deposito yang sengaja ditempatkan menggunakan nama pihak lain untuk mengelabui petugas.
- Kepemilikan Saham (Est. Rp72 Miliar): Portofolio kepemilikan saham di sebuah perusahaan terafiliasi.
Ancaman Hukuman dan Pelimpahan Berkas (Tahap 2)
Atas tindakan tersebut, tersangka HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b UU No. 4 Tahun 2023 tentang UU P2SK dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU OJK. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. OJK menjadwalkan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026 mendatang. (*)