DENPASAR – Dunianewsbali.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, dalam mencegah praktik monopoli pendirian menara atau tower telekomunikasi di wilayah Badung.
Hal tersebut disampaikan Boyamin merespons gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung sebesar Rp3.373.092.107.967 (Rp3,37 triliun) karena dianggap wanprestasi atas perjanjian penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu yang dibuat pada 2007 silam.
Boyamin menilai langkah Pemkab Badung mengizinkan perusahaan lain membangun menara atau tower telekomunikasi sudah tepat agar tidak terjebak praktik monopoli dengan Bali Towerindo tersebut.
“Dia menerapkan keterbukaan, kompetisi dan transparansi, artinya Pemkab Bandung tidak mau dituduh sebagai ikut bagian dari monopoli. Karena apapun kalau harus Bali Tawarindo berarti kan monopoli,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (21/11).
Boyamin mengatakan Pemkab Badung tentu saja tidak ingin dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Monopoli dan dinilai mendukung praktek monopoli.
“Jadi, kalau perjanjian itu mengarah kepada monopoli dan Pemkab Bandung kemudian secara sepihak membatalkan, ya menurut saya sah.” ujarnya.
“Karena perjanjian itu kan salah satu syaratnya kan oleh sebab yang halal atau istilahnya yang benar.
Tapi kalau perjanjiannya menjadikan monopoli berarti kan tidak benar,” kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung lewat Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007, tidak boleh untuk monopoli pembangunan tower.
“Makanya Pemkab Badung kemudian ya sudah. Kemudian jalan tengahnya mengizinkan pihak lain mendirikan tower di Kabupaten Badung,” ujarnya. (red/tim)








