Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 284 Burung Ilegal di Gilimanuk, Disembunyikan dalam Bagasi Bus Tujuan Jawa Tengah

JEMBRANA | Dunia News Bali – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 284 ekor burung tanpa dokumen karantina yang akan dikirim ke Jawa Tengah melalui jalur darat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Karantina Bali di Satuan Pelayanan (Satpel) Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dalam operasi pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (1/8).

Keberhasilan penggagalan itu berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Namun, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk mencegah peredaran satwa secara ilegal sekaligus mengantisipasi potensi penyebaran penyakit hewan antardaerah, seluruh burung tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Baca juga:  Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga 20 Februari 2026

Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa praktik pengiriman satwa tanpa dokumen resmi bukan merupakan kasus yang pertama kali ditemukan. Karena itu, pengawasan di seluruh pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.

“Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima di Bali, Senin (3/8).

Dari hasil pemeriksaan, total burung yang diamankan mencapai 284 ekor, terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

Seluruh satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Karantina Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Langkah tersebut dilakukan guna menekan perdagangan satwa liar ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top