DENPASAR — Dunianewsbali.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus vandalisme terhadap Bendera Merah Putih hanya dalam waktu kurang dari empat jam. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum, Rabu (20/11/2025), didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta Kasubdit I Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H.
Peristiwa vandalisme itu terjadi pada Selasa (18/11), sekitar pukul 23.00 WITA di Taman Kota Jembrana. Tim gabungan kemudian menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial KAKP (25) dan KAC (24), warga Jembrana. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar.
Kombes Adhi menjelaskan, aksi tersebut berawal dari kekhawatiran kedua pelaku yang kerap melihat unggahan seputar pembahasan RKUHAP di Instagram. Mereka mengira aturan itu nantinya memberi kewenangan aparat menangkap warga yang sedang nongkrong, sehingga memutuskan melakukan aksi protes dengan menurunkan dan mencoret Bendera Merah Putih menggunakan cat pylox.
Sebelum menjalankan aksinya, KAC membeli tiga kaleng cat pylox di salah satu toko di Negara. Ia dan KAKP kemudian berkumpul di Skateboard Park untuk minum minuman beralkohol dan membuat grafiti. Setelah tersisa satu kaleng cat warna perak, mereka bergerak ke Taman Kota Jembrana dan mulai menurunkan bendera. KAC kemudian membuat coretan “RKUHAP”, disusul coretan tambahan berbentuk huruf “A” menyerupai simbol anarkis dan garis miring “X”.
Usai mengibarkan kembali bendera yang sudah dicoret, keduanya berpisah. KAC sempat kembali melakukan coretan di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh minuman arak. Mereka juga mengaku mengetahui informasi RKUHAP dari akun Instagram @lbh_bali dan @balitidakdiam.
Polda Bali turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar bendera Merah Putih, satu kaleng cat pylox warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta dua ponsel milik pelaku.
Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. “Kami pastikan kasus ini diproses tegas sesuai aturan hukum,” tegas Dirreskrimum. (red/tim)



