Beranda Berita Darurat Tata Ruang di Jatiluwih, Pansus TRAP Segel dan Instruksikan Pembongkaran 13...

Darurat Tata Ruang di Jatiluwih, Pansus TRAP Segel dan Instruksikan Pembongkaran 13 Akomodasi Pariwisata

0

Tabanandunianewsbali.com, Situasi kedaruratan tata ruang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, kembali mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak pada Selasa, (02/12/2025). Sidak tersebut menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata melanggar zonasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dua kawasan yang sepenuhnya steril dari pembangunan. Seluruh bangunan akan resmi ditutup sementara dan diarahkan menuju proses pembongkaran.

Police line akan dipasang di seluruh titik bangunan yang disegel, setelah sebelumnya para pemilik menerima SP1, SP2, hingga SP3 dari Pemkab Tabanan pada 1 Desember 2025. Adapun bangunan yang ditutup meliputi Villa Yeh Baat, The Rustic/Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan dan mengancam keberlanjutan lanskap sawah berteras Jatiluwih yang menjadi warisan dunia.

“Untuk 13 bangunan di kawasan LSD dan LP2B, keputusan Pansus jelas: ditutup sementara dan selanjutnya harus dibongkar. Kawasan ini wajib steril demi menjaga tata ruang dan mencegah kerusakan lahan pertanian,” ujarnya. Pihaknya juga menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak untuk kepentingan pribadi. “Kami akan memanggil pihak terkait agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” kata Supartha.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menambahkan bahwa proses penindakan telah melalui prosedur administratif. Seluruh pemilik akan kembali dipanggil untuk klarifikasi sebelum lahan dikembalikan ke fungsi awalnya. “13 bangunan ini baru tahap awal pendataan. Dari hampir seribu hektare kawasan, sangat mungkin ada yang tercecer. Kami butuh masukan dari kabupaten untuk pendataan lanjutan,” jelasnya. Ia menegaskan, Pansus dibentuk karena tata ruang Jatiluwih dinilai berada dalam situasi darurat. “Saat masuk tahap pembongkaran, surat peringatan yang sudah diberikan menjadi dasar aksi Satpol PP.”

Baca juga:  Sopir Pariwisata Bali Desak Regulasi Transportasi Online yang Adil

Pansus meminta pemerintah memberi sanksi lebih tegas agar pelanggaran tidak terus meluas. “Pengusaha yang mengabaikan aturan harus diberi efek jera. Kami turun memastikan Bali tetap asri dan tidak muncul pelanggaran baru setelah 13 bangunan ini,” tegas Supartha.

Di sisi lain, sejumlah pemilik bangunan yang disegel mengaku terkejut dengan penindakan tersebut. Nengah Darmika Yasa, pemilik salah satu warung yang terdampak, mengatakan bangunannya sudah berdiri sejak 2017. “Bangunan ini memang tak berizin, tapi sudah ada dari lama. Mengapa baru sekarang diprotes?” keluhnya. Ia berharap pemerintah memberi solusi agar warga lokal tetap mendapatkan manfaat dari pariwisata. “Saya hanya ingin mengais rezeki dari wisata Jatiluwih. Kami masyarakat lokal juga ingin merasakan dampaknya,” ujarnya.

Proses pembongkaran terhadap 13 bangunan ini akan dilakukan Satpol PP Tabanan setelah pemanggilan dan finalisasi administrasi. Seluruh lahan yang melanggar akan dikembalikan menjadi sawah sesuai ketentuan LP2B dan LSD.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen menjaga tata ruang, mempertahankan warisan budaya subak, serta memastikan Jatiluwih tetap menjadi kawasan pertanian dan wisata yang berkelanjutan. (Brv)