BADUNG — dunianewsbali.com, Sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas viral di media sosial. Di sekeliling pura, terlihat aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan dan kesucian kawasan suci tersebut.
Merespons keresahan publik itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Selasa, 30 Desember 2025. Sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan tata ruang, perizinan, serta perlindungan terhadap kawasan suci.
Dari hasil peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pengerukan lahan seluas 2,9 hektare yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Kegiatan tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.
Atas temuan itu, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan dan melakukan penyegelan lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terancam akibat pengerukan masif di sekitarnya. Ia menegaskan bahwa pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin, meskipun diklaim sebagai penataan lahan.
Menurut Made Supartha, dalih penataan tidak menghapus kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pemindahan material termasuk aktivitas yang memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.
Ia juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai, serta potensi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang dapat membahayakan keberadaan pura, terutama saat terjadi hujan deras atau aliran air dari kawasan sekitar.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa sidak ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas komersial tidak boleh dilakukan sebelum seluruh izin, seperti PBG atau IMB, UKL-UPL, dan perizinan terpadu lainnya, dinyatakan lengkap.
Anggota DPRD Badung yang turut hadir, Wayan Luwir Wiana, menegaskan bahwa kegiatan pengerukan tetap wajib mengantongi izin, termasuk izin galian C, apa pun dalih yang digunakan. Ia meminta pihak pengembang memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan lahan dan pengelolaan sempadan sungai.
Hal serupa disampaikan anggota Pansus TRAP lainnya, Ketut Tama Tenaya. Ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan, menghentikan pemasaran kavling, serta menjaga keharmonisan dengan pengempon pura hingga aspek legal dinyatakan tuntas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa penataan lahan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap termasuk dalam daerah aliran sungai sehingga kegiatan penyenderan tetap memerlukan izin dari instansi terkait.
Satpol PP, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Wilayah Sungai Bali Penida untuk memastikan batas lahan serta menelusuri potensi pelanggaran hukum pidana. Menurutnya, penegakan aturan dan perlindungan kawasan suci menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, pengelola lahan, Ketut Sudita, menjelaskan bahwa dari total 2,9 hektare lahan, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare. Ia menyebut pengerukan dilakukan untuk penataan lahan dengan memanfaatkan material batu kapur guna meratakan area bawah yang curam hingga kedalaman delapan meter untuk kepentingan Perumahan Astina Pura.
Sudita mengakui bahwa kavling perumahan telah dipasarkan meski belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura serta fasilitas akses jalan, tangga, air, dan listrik.
Meski demikian, DPRD Bali dan Satpol PP menegaskan seluruh aktivitas di lokasi tetap dihentikan sementara hingga kepastian hukum dan kelengkapan perizinan terpenuhi. (Brv)








