BADUNG — dunianewsbali.com, Keluhan masyarakat terkait dugaan reklamasi di kawasan Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bali. Warga menilai aktivitas pengurukan di kawasan pesisir tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kawasan suci, serta membatasi akses masyarakat untuk beraktivitas dan melakukan persembahyangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di kawasan Pesisir Sawangan, Selasa, 30 Desember 2025. Sidak dilakukan untuk memastikan legalitas dan dampak kegiatan pengurukan yang dilakukan pihak pengembang di wilayah pesisir.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menemukan bahwa aktivitas pengurukan belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Selain itu, pengurukan tersebut dinilai telah menutup akses masyarakat, khususnya umat yang hendak melakukan persembahyangan di kawasan pesisir yang disucikan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, yang memimpin langsung sidak, menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau pengurukan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dari instansi berwenang dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, surat yang dimiliki pihak pengembang dari Kedaung Group baru sebatas rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan izin yang dipersyaratkan untuk kegiatan di kawasan pesisir. Menurutnya, perizinan pengurukan di wilayah pesisir harus diproses melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk menghentikan seluruh aktivitas pengurukan di lokasi. Pihak pengembang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait legalitas kegiatan tersebut. Made Supartha menegaskan, selain tidak berizin, aktivitas pengurukan telah berdampak langsung pada hak masyarakat dalam mengakses kawasan suci.
Anggota DPRD Badung sekaligus tokoh masyarakat setempat, I Wayan Luwir Wiana, turut menyayangkan adanya aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesucian kawasan pesisir. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat aliran sungai yang disucikan mengalir dari tebing, namun kini justru dialihkan ke sisi selatan.
Menurutnya, perubahan tersebut telah mengganggu tatanan kawasan yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat. Ia pun mendesak agar aktivitas pengurukan segera dihentikan dan kawasan pesisir dikembalikan ke kondisi semula.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak pengembang belum mampu menjawab temuan di lapangan. Oleh karena itu, Satpol PP sepakat dengan rekomendasi Pansus TRAP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurukan.
Ia menyatakan, kegiatan pengurukan dihentikan, lokasi diminta dikembalikan seperti kondisi semula, dan area tersebut akan dipasangi garis Satpol PP sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Proyek dari Kedaung Group, Kristian, membantah bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan reklamasi. Ia mengaku telah mengurus perizinan ke Balai Wilayah Sungai terkait aktivitas di pesisir Sawangan dan menilai surat yang dikantongi merupakan izin sebagaimana disampaikan pihak BWS.
Kristian menjelaskan, pengurukan dilakukan bersifat sementara sebagai akses jalan yang nantinya akan dibongkar dan dibersihkan kembali. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Jro Mangku Segara setempat serta melakukan sosialisasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar.
Namun demikian, salah seorang pemangku setempat mengaku keberatan dengan aktivitas pengurukan tersebut karena telah menutup akses yang selama ini digunakan masyarakat untuk melakukan persembahyangan di kawasan pesisir Sawangan. (Brv)








