Dana Konsumen Diduga Dikuasai Tanpa Hak, PT Dewata Artha Jaya/Remax Dewata Diproses Hukum

IMG-20260121-WA0250
Proses pelaporan dugaan penguasaan dana konsumen dilakukan di SPKT Polda Bali, Selasa malam (21/1/2026).

DENPASAR | Dunia News Bali – Dugaan penguasaan dana deposit konsumen tanpa hak menyeret PT Dewata Artha Jaya, yang dalam aktivitas usahanya dikenal menggunakan nama Remax Dewata, ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang warga negara asing (WNA), Evan Galanis, melalui kuasa hukumnya dari Andi Law Firm and Partners.

Kuasa hukum pelapor dalam perkara ini adalah I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP, CTA dan I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed, yang tergabung dalam Andi Law Firm and Partners. Keduanya secara langsung mendampingi pelapor saat proses pelaporan di Polda Bali.

Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/76/I/2026/SPKT/Mapolda Bali, tertanggal 21 Januari 2026. Manajemen PT Dewata Artha Jaya diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan penggelapan.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa vila di kawasan Sanur. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memastikan kelengkapan legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Baca juga:  Abrasi Parah di Mongalan: Jeritan Tangis Petani Garam Kusamba Yang Seakan Dilupakan Pemerintah

Akibat kegagalan pemenuhan legalitas, pihak penyewa secara resmi membatalkan perjanjian. Kendati demikian, dana deposit sebesar Rp220 juta yang telah disetorkan korban hingga kini diduga tidak dikembalikan dan tetap dikuasai oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, tindakan menahan dana deposit pasca pembatalan kontrak tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Terlebih, dana tersebut dikuasai dalam jangka waktu lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian hingga memasuki tahun 2026.

Melalui pelaporan ini, pelapor meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum. Langkah hukum tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali merugikan penyewa maupun investor lainnya.

“Kami telah menempuh upaya persuasif melalui somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Oleh karena itu, proses hukum menjadi satu-satunya langkah untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Gede Adi, perwakilan Andi Law Firm and Partners.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. (red/ich)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan