Anak Laporkan Ayah Kandung Terkait Dugaan Pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur

Pelapor Ni Nyoman Ari Tri Aryana (tengah) didampingi tim penasihat hukum usai melaporkan dugaan pembongkaran merajan keluarga ke Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.

DENPASAR | Dunia News Bali – Seorang perempuan Ni Nyoman Ari Tri Aryana (28) melaporkan ayah kandungnya yang berinisial I.K.A.A. ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas dugaan tindak pidana perusakan tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (2) KUHP.

Laporan tersebut disampaikan di Ruang Pengaduan Ditreskrimum Polda Bali pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Objek yang menjadi pokok laporan merupakan merajan keluarga yang berlokasi di Jalan Danau Buyan Nomor 33, Banjar Taman, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dalam proses pelaporan, pelapor didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Lidiron yang terdiri atas I Komang Sutrisna, S.H., I Made Miasa, S.H., Dr. Gede Agung Patra Wicaksana, S.H., M.H., I Gusti Ngurah Agung, S.H., Kadek Diki Kristian Adinata, S.H., M.H., dan I Kadek Cahya Utus Muliawan, S.H.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, foto kondisi merajan setelah dibongkar, serta keterangan seorang saksi bernama Made Ardi Swara.

 

Baca juga:  Made Supartha Dorong Sinergi Pengamanan Bali, Soroti Perilaku WNA dan Kesucian Tempat Ibadah

Kuasa hukum pelapor, I Komang Sutrisna, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurutnya, sekitar pukul 10.28 Wita, terlapor bersama dua orang tukang datang ke lokasi bekas Hotel Rani yang juga merupakan rumah keluarga di Jalan Danau Buyan, Sanur.

Sekitar pukul 11.05 Wita, kuasa hukum terlapor disebut turut hadir di lokasi. Beberapa menit kemudian, seorang tukang lainnya juga datang sehingga diduga terdapat tiga orang tukang yang berada di lokasi.

Komang Sutrisna mengatakan pihaknya telah berupaya mengajak terlapor berdialog agar tidak melakukan pembongkaran merajan yang menurut pelapor merupakan tempat suci keluarga dan stana leluhur.

“Kami sudah mengajak berbicara supaya tidak melakukan pembongkaran tempat ibadah, karena yang dimaksud adalah merajan sebagai stana linggih leluhur di rong tiga,” ujar Komang Sutrisna.

Berdasarkan keterangan pelapor, suara yang diduga berasal dari aktivitas pembongkaran mulai terdengar sekitar pukul 11.34 hingga 11.47 Wita. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah tukang atas perintah terlapor.

Sekitar pukul 12.01 Wita, pelapor berupaya memasuki area rumah. Namun, menurut keterangan pelapor, akses menuju lokasi telah ditutup menggunakan gembok dan pintu terali.

Baca juga:  HUT Ke-41 Dirgahayu Valuta Prima Ditandai Dengan Kompetisi Tiktok

Komang Sutrisna menyebut, sekitar pukul 12.02 Wita, terlapor diduga menghubungi para tukang yang berada di dalam lokasi dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.04 Wita, tiga orang tukang disebut keluar melalui bagian atas tembok karena akses menuju merajan telah terkunci dari dalam.

Setelah situasi dinilai memungkinkan, sekitar pukul 12.25 Wita pelapor masuk ke lokasi dengan menggunakan tangga untuk melewati pintu terali. Menurut pelapor, saat itu bangunan merajan keluarga telah dibongkar tanpa didahului upacara sebagaimana diyakini dalam tradisi masyarakat Bali.

Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat tujuh pelinggih yang telah dibongkar. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dampak besar bagi keluarga, baik dari sisi adat maupun kewajiban pelaksanaan upacara keagamaan.

“Ada tujuh pelinggih yang dibongkar. Jika dikalkulasikan dengan upacara dan kewajiban adat lainnya, tentu menjadi beban yang berat bagi keluarga sebagai pretisentana merajan,” katanya.

Atas dasar itu, pihak pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan tempat ibadah. Menurut Komang Sutrisna, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai adat yang diyakini keluarga.

Baca juga:  Skandal Servis Hotel di Bali, DPRD Badung Tertarik Turun Tangan

Pihak pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 305 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perusakan bangunan tempat ibadah atau benda yang digunakan untuk kegiatan keagamaan maupun kepercayaan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Bali dan masih dalam tahap penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top