BADUNG | Dunia News Bali – Seorang warga Perumahan Taman Yasa Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Bali, mengaku terancam tidak dapat keluar dan masuk ke rumahnya sendiri akibat rencana pemasangan portal di akses utama kawasan perumahan.
Pemilik rumah bernama Henny Suryani Ondang menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak dasar warga serta menimbulkan polemik di lingkungan perumahan.
Henny yang tinggal di Jalan Taman Ayu Nomor 22 mengaku mengetahui rencana pemasangan portal melalui surat elektronik yang dikirimkan pengelola kawasan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa akses jalan hanya dapat dilalui oleh penghuni yang memiliki kartu akses.
Dengan kebijakan itu, penghuni tanpa kartu akses dilarang melintas, baik saat keluar maupun masuk kawasan perumahan. Menurut Henny, kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas kesehariannya.
Ia mengaku berpotensi tidak dapat mengeluarkan kendaraan dari rumah, bahkan berisiko tidak bisa kembali masuk melalui akses utama perumahan.
“Kalau dalam kondisi darurat, misalnya orang tua saya sakit dan harus segera dibawa ke dokter, saya tidak bisa keluar rumah. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Henny, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Henny, kebijakan tersebut dibuat oleh Asosiasi Perkumpulan Taman Yasa yang dibentuk oleh sekitar 22 pemilik rumah di kawasan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun dengan asosiasi tersebut.
Salah satu pengurus asosiasi, Napoleon Putra, disebut menandatangani surat peringatan kepada petugas keamanan agar membatasi akses keluar-masuk Henny melalui portal perumahan.
Persoalan semakin kompleks karena penutupan akses tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran. Henny mengaku diminta membayar uang keanggotaan sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat, ditambah iuran keamanan dan kebersihan yang jika diakumulasi mencapai hampir Rp450 juta selama tujuh tahun.
Padahal, menurutnya, rumah tersebut tidak pernah ia tempati selama tujuh tahun terakhir. Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya menilai ini ilegal, mengarah pada pemerasan, dan merupakan bentuk main hakim sendiri karena mereka menutup akses jalan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan iuran bulanan yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta. Menurutnya, alasan pembayaran untuk akses jalan tidak sesuai dengan fakta, karena pemilik sah jalan tersebut disebut tidak pernah memungut iuran.
Selain iuran rutin, Henny mengaku kerap dibebani pungutan tambahan yang disebut sebagai special assessment dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap beberapa bulan. Namun, pungutan tersebut, kata dia, tidak pernah disertai penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
Masalah lain yang turut disoroti adalah dugaan pelanggaran peruntukan kawasan. Berdasarkan dokumen lease agreement, kawasan tersebut seharusnya hanya digunakan sebagai area hunian. Namun, di lapangan, sejumlah unit vila justru disewakan secara komersial melalui platform penyewaan jangka pendek.
Ironisnya, salah satu vila yang disewakan secara komersial tersebut diduga dimiliki oleh pengurus asosiasi sendiri. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal dan memunculkan konflik kepentingan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Henny menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Ia juga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menertibkan pengelolaan kawasan perumahan.
“Harapan saya, pemerintah hadir melindungi warga. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa keluar-masuk rumahnya sendiri hanya karena aturan sepihak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Perkumpulan Taman Yasa, Napoleon Putra, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pemasangan portal akan direalisasikan.
“Saya kurang tahu ya, apakah jadi atau tidak. Silakan hubungi Pak Nengah saja,” katanya.
Diketahui, Nengah Sukamerta merupakan manajer Kompleks Perumahan Taman Yasa.
Henny diketahui telah menerima surat pemberitahuan pemasangan portal yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Surat tertanggal 19 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Napoleon Putra dan menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki kartu akses tidak akan diizinkan masuk ke kawasan perumahan. (red)