Beranda Hukum Pemblokiran Akses Masuk di Perumahan Taman Yasa berujung Laporan ke Polda Bali.

Pemblokiran Akses Masuk di Perumahan Taman Yasa berujung Laporan ke Polda Bali.

0
Henny Suryani Ondang saat menunjukkan laporan kepolisian di Polda Bali

BADUNG – Konflik yang melibatkan salah satu penghuni Perumahan Taman Yasa, Henny Suryani Ondang, dengan manajemen perumahan memasuki babak baru setelah pihak pengelola diduga memblokir akses jalan masuk ke rumahnya sebagai bentuk paksaan untuk membayar iuran tahunan yang dianggap tidak wajar.

Tindakan ini telah dilaporkan oleh Henny ke Polda Bali, yang kini membuka pintu bagi penyelidikan atas dugaan tindak pemerasan dan pelanggaran hukum oleh pihak manajemen perumahan Taman Yasa, Mumbul, Nusa Dua ini.

Permasalahan bermula ketika, Henny Suryani Ondang, salah satu penghuni, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipaksa untuk membayar iuran senilai Rp388 juta, meskipun fasilitas yang disediakan tidak ada.

“Tidak ada CCTV, lampu jalan, atau fasilitas apapun yang memadai di lingkungan perumahan. Bahkan fasilitas umum seperti tempat sampah, retribusinya senilai sekitar Rp60 juta setahun, sebelumnya Rp40 juta. Iuran yang dibebankan kepada saya mencapai angka yang sangat besar,” ujar Henny dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Pemblokiran akses masuk oleh manajemen perumahan Taman Yasa

Selain itu, Henny juga menjelaskan bahwa manajemen perumahan telah menaikkan iuran asuransi hingga 300% sejak tahun 2022 hingga 2024, serta adanya iuran fasilitas umum yang mencapai Rp45 juta. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi penggunaan dana dan dasar hukum yang mengatur kebijakan kenaikan tersebut

“Salah satunya, saya pernah posting juga,
sekarang mereka buat iuran yang nilainya berjumlah Rp1 miliar untuk dibagi ke 20 penghuni perumahan,” ujar Henny.

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan utama adalah pemblokiran akses menuju rumah Henny. Gerbang utama yang menjadi jalur masuk rumahnya diblokade dengan portal oleh pihak manajemen sebagai bentuk paksaan agar Henie melunasi iuran yang belum dibayarkan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak atas properti dan kebebasan beraktivitas di rumah sendiri.

Baca juga:  PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tindakan yang menghalangi seseorang untuk menikmati hak milik atau membatasi kebebasan bergerak di dalam wilayah properti yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, tindakan pemblokiran akses tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Upaya mediasi yang melibatkan Kaling Mumbul dan Manajemen Perumahan.

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Tindakan memblokir akses rumah Henny dengan dalih iuran yang belum dibayarkan dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan, mengingat tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengelola perumahan untuk mengambil tindakan sepihak yang melanggar hak properti warga.

Menghadapi tindakan ini, Henny tidak tinggal diam, dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali, dengan harapan kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Henny juga meminta agar instansi terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ikut terlibat dalam penyelidikan, mengingat adanya keterlibatan orang asing dalam asosiasi pengelola perumahan tersebut.

“Saya berharap pihak Polda Bali dan instansi terkait, seperti Imigrasi, segera mengusut secara mendalam mengenai penggunaan dana dan kenaikan iuran ini. Saya merasa ini adalah bentuk pemerasan yang dilakukan oleh asosiasi yang dibuat oleh para orang asing di perumahan tersebut,” ujar Henny.

Tidak hanya itu, Henny juga menuntut transparansi terkait penggunaan dana iuran yang dikumpulkan dari para penghuni. Menurutnya, manajemen tidak pernah memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana uang iuran sebesar Rp1 miliar digunakan, sementara fasilitas yang ada jauh dari memadai.

Baca juga:  Kasus Mantan Direktur Utama PT BPR KS Penuh Kejanggalan, Teddy Yakin Eksepsinya Dikabulkan

Dari sisi hukum, pengelola perumahan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lingkungan perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengelolaan dana iuran yang transparan dan bertanggung jawab.

Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur kewajiban pengelola perumahan untuk memberikan laporan penggunaan dana secara periodik kepada para penghuni. Jika tidak, pengelola bisa dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, tindakan blokade akses rumah yang dilakukan manajemen tanpa putusan pengadilan dapat dianggap melanggar Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, di mana setiap tindakan yang membatasi akses terhadap properti milik seseorang hanya bisa dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Dengan demikian, tindakan blokade ini bisa berujung pada sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena aspek finansial, tetapi juga karena menyentuh isu-isu penting mengenai hak kepemilikan dan kebebasan individual. Jika terbukti ada unsur pemerasan dan pelanggaran hak, para pelaku bisa menghadapi sanksi hukum yang berat.

Saat ini, Polda Bali diharapkan mampu mengusut kasus ini secara tuntas, sementara Henny dan keluarganya menantikan keadilan atas tindakan yang mereka alami. Penanganan yang transparan dan tegas dari aparat hukum diharapkan dapat mengakhiri praktik-praktik yang merugikan penghuni perumahan di Taman Yasa dan memulihkan hak-hak yang telah dirampas.

Upaya pihak pewarta untuk mendapatkan klarifikasi ke pihak manajemen perumahan Taman Yasa hingga saat ini belum berhasil. Upaya konfirmasi melalui telepon dan media elektronik tidak mendapatkan tanggapan. (E’Brv)