DENPASAR | Dunia News Bali, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Handara di kawasan Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Pengawasan diperketat setelah Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna melihat langsung kondisi lapangan sekaligus menelusuri dugaan persoalan hukum yang mengiringi peralihan hak tersebut kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Ketua Pansus TRAP, Dr (C) Made Suparta, S.H., M.H., menegaskan bahwa kajian yang tengah berjalan didasarkan pada temuan awal di lapangan dan hasil penelusuran dokumen, bukan sekadar asumsi.
“HGB memiliki subjek hukum, objek tanah, dan prosedur yang harus dipatuhi. Jika salah satu menyimpang, itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Made Suparta di Denpasar, Senin (26/1/2026).
HGB Diatur Ketat Undang-Undang
Secara normatif, Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Namun, tidak semua pihak dapat menjadi pemegang HGB. Hanya warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Apabila pemegang hak tidak lagi memenuhi ketentuan, peraturan memberikan batas waktu satu tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut. Jika tidak dilakukan, HGB dapat gugur demi hukum.
Menurut Made Suparta, ketentuan inilah yang menjadi titik krusial dalam kajian Pansus saat ini.
Lima Fokus Pengawasan
Berdasarkan hasil sidak dan penelusuran awal dokumen, Pansus TRAP mengidentifikasi sejumlah pertanyaan mendasar dalam proses pengalihan HGB PT Bali Handara.
Pertama, apakah peralihan HGB kepada perusahaan PMA telah dilakukan sesuai prosedur hukum agraria, mulai dari mekanisme persetujuan, pembuatan akta, hingga pendaftaran di kantor pertanahan.
Kedua, status awal tanah HGB tersebut, apakah berasal dari Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik, karena status awal menentukan prosedur hukum yang wajib ditempuh.
Ketiga, kelayakan perusahaan PMA sebagai subjek hukum pemegang HGB. Meski berstatus PMA, badan usaha tetap harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri. Struktur kepemilikan serta legal standing menjadi perhatian khusus.
Keempat, adanya potensi penyelundupan hukum, yakni upaya memanfaatkan celah regulasi atau merekayasa badan hukum untuk menguasai hak atas tanah yang dibatasi undang-undang.
Kelima, kelengkapan dan keabsahan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB sebelumnya, termasuk riwayat perpanjangan hak, izin pemanfaatan ruang, serta kesesuaian dengan tata ruang kawasan Pancasari yang dikenal sebagai wilayah resapan dan penyangga lingkungan.
Mengacu Regulasi Nasional
Dalam melakukan pendalaman, Pansus TRAP mengacu pada sejumlah regulasi utama, mulai dari UUPA 1960, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021, hingga berbagai peraturan Menteri ATR/BPN.
“Regulasinya sudah lengkap. Jika ada yang menyimpang, sulit untuk beralasan tidak mengetahui. Tinggal memilih patuh atau mencari celah,” tegas Made Suparta.
Ia menambahkan, hasil sidak menunjukkan persoalan ini tidak dapat dipandang remeh dan harus dibuktikan secara administratif dan yuridis.
“Kami tidak menghakimi. Kami melakukan pemeriksaan. Namun, jika ditemukan prosedur yang dilompati atau konstruksi hukum yang dipaksakan, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Saat ini, Pansus fokus mengumpulkan serta mencocokkan dokumen legal dari PT Bali Handara dan perusahaan PMA penerima hak. Proses tersebut akan menentukan apakah pengalihan ini murni transaksi bisnis, atau mengarah pada praktik penyiasatan hukum agraria.
Hasil pendalaman akan menjadi dasar rekomendasi politik dan hukum kepada lembaga terkait, termasuk kemungkinan evaluasi izin hingga pelaporan apabila ditemukan pelanggaran.
“Pengelolaan tanah di kawasan strategis seperti Pancasari tidak boleh berada di ruang abu-abu hukum,” pungkas Made Suparta. (red)