OJK Serahkan Direktur Utama Crowde ke Jaksa, Dugaan Pinjaman Fiktif Rp12 Miliar Resmi Masuk Pengadilan

Screenshot_20260128_123832_ChatGPT

Jakarta | dunianewsbali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Perkara tersebut menyeret YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, atas dugaan pemalsuan laporan penyaluran dana pinjaman senilai sekitar Rp12 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan dugaan kuat adanya pencatatan palsu dalam laporan kegiatan usaha PT CMB, termasuk penyampaian data dan dokumen yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan kepada OJK.

Salah satu temuan utama adalah pelaporan penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah dana pinjaman benar-benar disalurkan.

Baca juga:  Pengadilan Negeri Denpasar Klarifikasi Pengembalian Berkas Peninjauan Kembali Perkara I Wayan Sureg

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis melalui pembukuan palsu, laporan transaksi fiktif, serta pencatatan rekening bank yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan secara tidak sah tersebut mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, PT CMB dan YS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Dalam proses hukum berjalan, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka. Namun, majelis hakim melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.

Baca juga:  KPKNL Lelang Villa Amelle Disaat Sedang Ada Masalah Hukum

OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dalam pelaksanaannya, OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui penegakan hukum ini, OJK menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, menindak tegas pelanggaran di industri pinjaman daring, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha jasa keuangan yang patuh terhadap peraturan. (*)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2