DENPASAR | Dunia News Bali – Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang akrab disapa Gung Cok, menyuarakan keprihatinannya atas pengambilalihan lahan seluas 82 hektare oleh PT BTID. Ia mengaku heran karena kawasan tersebut diketahui masuk dalam wilayah konservasi dan kawasan lindung mangrove.
Menurut Gung Cok, kawasan mangrove memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem Bali. Selain menjadi benteng alami dari abrasi, mangrove juga berperan penting dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan menjaga stabilitas wilayah pesisir.
Ia menegaskan, kerusakan kawasan mangrove dapat memicu dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Pulau Dewata. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah risiko bencana alam di masa mendatang.
“Kita sudah tahu betul makna dan fungsi mangrove. Kalau ini dibiarkan, apakah kita rela Bali tenggelam?” ujar Gung Cok saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali sebelumnya telah turun langsung ke wilayah Pesanggaran, yang juga merupakan kawasan permukiman warga.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya meminta aparat desa hingga tingkat paling bawah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, keterlibatan aparat wilayah sangat penting dalam menjaga aset lingkungan.
“Saya sudah sampaikan agar kelian, perbekel, dan aparatur paling bawah ikut turun langsung ke lapangan untuk mengawasi,” jelasnya.
Gung Cok juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pendalaman terhadap 106 sertifikat tanah yang berada di kawasan tersebut. Ia menilai langkah ini penting sebagai bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan Pulau Bali dari ancaman kerusakan yang lebih luas.
Selain itu, ia menyoroti potensi alih fungsi lahan yang semakin masif apabila kawasan mangrove terus diuruk dan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Dampaknya, lahan pertanian seperti sawah berisiko berubah menjadi kawasan beton.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi dengan regulasi yang tegas, termasuk melalui Peraturan Gubernur (Pergub), agar tata ruang Bali tetap terjaga.
“Kami sangat mendukung pendalaman terkait 82 hektare mangrove yang dialihfungsikan oleh PT BTID. Siapa yang memberi izin harus jelas, supaya masyarakat tahu. Ini bagian dari upaya kita bersama menyelamatkan Bali,” pungkasnya. (red)