KLUNGKUNG – Dunianewsbali.com, Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha wisata Bungee Jumping Extreme Park Bali di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Jumat (31/10/2025).
Dalam sidak tersebut, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Klungkung beserta sejumlah anggota dewan lintas fraksi, antara lain I Wayan Baru (Gerindra), Ary Priyadnya (PDI Perjuangan), Komang Alit Sudiana (Golkar), Ida Bagus Ketut Arimbawa (PDI Perjuangan), Nyoman Sukirta (Hanura), Komang Krisna (Hanura), I Wayan Suarta (Gerindra), I Ketut Dadi (Gerindra), Ni Ketut Sukarni (PDI Perjuangan), dan Dewa Yudi (PDI Perjuangan).

Hadir pula sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Klungkung, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, BPN Klungkung, serta Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) dan Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi.
Dalam keterangannya, Made Supartha menegaskan bahwa aktivitas bungee jumping di lokasi tersebut ditutup sementara karena ditemukan banyak pelanggaran perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang.
“Banyak izin yang belum lengkap. Berdasarkan Perda RTRW, batas aman dari tebing minimal 100 meter. Karena itu, kegiatan ini kami minta dihentikan sementara sampai seluruh izin dapat ditunjukkan,” ujarnya di lokasi sidak.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan karena wahana tersebut berada tepat di bibir tebing yang rawan longsor.
“Kondisi tebing terlihat tidak stabil dan terdapat retakan. Ini berisiko tinggi bagi keselamatan pengunjung. Kami masih akan melakukan evaluasi lebih mendalam,” tambahnya.
Penutupan sementara dilakukan hingga pihak pengelola dapat melengkapi seluruh dokumen izin usaha. Bila ditemukan pelanggaran serius, izin usaha dapat dicabut.
“Kami tutup dulu. Kalau nanti dokumennya lengkap dan sesuai aturan, tentu bisa dipertimbangkan kembali. Tapi kalau melanggar, izin bisa dicabut,” tegas Supartha.

Sementara itu, Elvira, selaku PIC Extreme Park Bali, mengaku akan menindaklanjuti arahan tim Pansus dan Satpol PP dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta. Ia menyebutkan, wahana tersebut sudah beroperasi sejak 2023 dan mulai ramai dikunjungi pada awal 2024.
“Lahan ini kami sewa dari perorangan. Pemilik usaha ada dua direktur dari Rusia dan Belarusia. Mungkin beberapa dokumen belum tersinkron, tapi kami akan segera lengkapi,” jelasnya.
Elvira menambahkan, pihaknya menghormati keputusan tim gabungan dan berkomitmen mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali juga telah menyegel proyek pembangunan lift kaca di kawasan tebing Kelingking Beach yang dinilai melanggar aturan tata ruang. (red/tim)








