LPS Tolak Penyelamatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

IMG-20260219-WA0012

Denpasar | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beroperasi di Jalan Raya Batur Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama, Rabu (18/02/2026).

Pencabutan izin usaha tersebut dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola perbankan yang ditemukan OJK selama proses pengawasan. PT BPR Kamadana terbukti melakukan fraud dan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta asas-asas pemberian kredit yang sehat. Selain itu, ditemukan pula penyimpangan terhadap ketentuan perbankan yang berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank tersebut.

Sejak terdeteksinya permasalahan, OJK telah mengambil berbagai langkah pengawasan optimal, termasuk peningkatan intensitas pengawasan, penerapan sanksi administratif, pembinaan manajemen, serta evaluasi kinerja. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi bank belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 18 Desember 2024 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) turun di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) menyentuh predikat Tidak Sehat. Meskipun telah menyusun rencana tindak penyehatan, PT BPR Kamadana gagal merealisasikannya secara penuh sehingga pada 16 Desember 2025 statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Baca juga:  Jeffrey - Tukang Revitalisasi Hotel – Wibisono Tinggalkan Jember, What’s Next?

Selama periode BDR, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Atas permintaan LPS dan berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengawasan dilakukan berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Kamadana untuk tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan