JAKARTA | Dunia News Bali – Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan (22) kembali menyita perhatian publik. Ia dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar di perairan Kepulauan Riau. Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 25 Februari 2026, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari mekanisme perekrutan hingga status hukum kapal yang digunakan.
Sebagai satu-satunya serikat pelaut Indonesia yang berafiliasi dengan International Transport Workers’ Federation (ITF) dan berjejaring dengan serikat pekerja di 147 negara, KPI menegaskan perkara ini tidak bisa dipandang semata dari perspektif hukum darat. Menurut Dewa, rezim hukum kemaritiman memiliki karakteristik tersendiri yang mengatur struktur komando, tanggung jawab, hingga yurisdiksi lintas negara.
Rekrutmen Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Dewa menyoroti sistem perekrutan yang dijalani Fandi. Dalam skema legal, setiap pelaut yang bekerja di luar negeri wajib melalui prosedur resmi, termasuk endorsement ijazah dan sertifikasi oleh otoritas perhubungan laut. Selain itu, mekanisme penempatan harus mengikuti regulasi pekerja migran Indonesia.
Namun, dalam kasus ini, KPI meyakini prosedur tersebut tidak dijalankan. Pola yang terjadi diduga merupakan direct hire atau perekrutan langsung, yang sering memanfaatkan celah aturan mengenai pekerja migran mandiri. Celah hukum ini, menurut KPI, kerap dimanfaatkan broker tidak bertanggung jawab dan beririsan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja maupun perdagangan orang.
“Jika pemerintah berbicara soal pencegahan dan perlindungan tenaga kerja, maka lubang hukum ini harus ditutup,” tegas Dewa.
Status Kapal Disorot, Indikasi “Phantom Shipping”
KPI juga mempertanyakan legalitas kapal tempat Fandi bekerja. Berdasarkan penelusuran internal, kapal tersebut tidak ditemukan dalam sistem registrasi resmi, termasuk di Lloyd’s Register, pusat registrasi kapal internasional di London.
Dalam praktik pelayaran internasional, kapal yang tidak terdaftar secara sah kerap dikategorikan sebagai phantom shipping, kapal tanpa identitas hukum jelas dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Kapal laik laut semestinya memiliki certificate of registry, negara bendera (flag state), serta dokumen registrasi yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, legitimasi operasionalnya patut dipertanyakan.
Relasi Kuasa di Atas Kapal Bersifat Absolut
Dalam hukum maritim nasional, struktur komando di atas kapal bersifat hierarkis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun Undang-Undang Pelayaran hanya mengenal dua kategori utama: Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Dewa, nakhoda memiliki otoritas absolut di atas kapal. Ia berfungsi sebagai pemegang komando tertinggi, penegak disiplin, sekaligus otoritas hukum dan keselamatan pelayaran. Dalam praktik, ABK hampir tidak memiliki ruang untuk menolak perintah yang diberikan.
Perspektif ini diperkuat dalam hukum internasional. Dalam International Regulation for Preventing Collision at Sea (COLREG) 1972, khususnya Pasal 2(a), ditegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang membebaskan nakhoda dari tanggung jawabnya sesuai prinsip good seamanship.
Prinsip good seamanship menuntut nakhoda mengambil segala tindakan kehati-hatian untuk mengantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi di laut. Artinya, tanggung jawab komando melekat penuh pada nakhoda, tanpa dapat dialihkan kepada bawahan.
Komparasi lain dapat dilihat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 19–21 mengenai innocent passage di laut teritorial negara lain. Dalam konteks tersebut, nakhoda dan pemilik kapal bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama pelayaran, termasuk apabila terdapat tindakan seperti penyelundupan atau aktivitas melanggar hukum lainnya.
Lagi-lagi, posisi tanggung jawab utama berada pada nakhoda.
Dalam konteks perkara Fandi, KPI meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai ABK yang berada dalam tekanan struktural komando. Terlebih dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 27 disebutkan bahwa tanggung jawab utama di atas kapal berada pada nakhoda.
“Mengetahui berbeda dengan merencanakan atau mengendalikan,” ujar Dewa, menegaskan pentingnya membedakan unsur perintah, kendali, dan posisi subordinasi dalam konstruksi perkara pidana.
Preseden bagi Perlindungan Pelaut
Orang tua Fandi sebelumnya telah mendatangi kantor KPI Cabang Belawan untuk meminta pendampingan hukum. KPI menyatakan terus memantau perkembangan perkara tersebut.
Menurut Dewa, perkara ini bukan sekadar menyangkut satu individu, melainkan menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum pelaut Indonesia. Jika relasi kuasa dan struktur komando di atas kapal diabaikan dalam pertimbangan hukum, maka implikasinya akan meluas terhadap rasa keadilan bagi ribuan bahkan jutaan pelaut Indonesia.
Sidang pembacaan putusan terhadap Fandi kini menjadi perhatian komunitas maritim nasional. Perkara ini dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menempatkan hukum darat dan hukum laut secara proporsional dalam satu konstruksi keadilan yang utuh. (Ich)