Rumah Bersertifikat Dikuasai Orang Lain, Respons Aparat Dipertanyakan

Screenshot_20260227_155944_ChatGPT

Denpasar | dunianewsbali – Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas sebuah rumah bersertifikat di Denpasar Utara kini memunculkan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Sebab yang dipertanyakan bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan apakah negara benar-benar hadir melindungi hak warganya

Kasus ini mengemuka setelah, Hariyanto, pemilik sah yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan rumah, justru kehilangan penguasaan fisik atas asetnya tersebut.

Hal ini bermula setelah dirinya membeli tanah dan bangunan tersebut dalam kondisi kosong. Namun pada 19 Desember 2025, mantan pemilik berinisial I Nyoman W diduga kembali memasuki pekarangan tanpa izin dan kemudian menduduki serta menguasai objek tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tanah dan bangunan itu disebut masih berada dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak.

Kuasa hukum, I Made Alit Ardika, SH

“Klien kami membeli tanah secara sah, bersertifikat, dan dalam kondisi kosong. Tetapi hanya berselang hari, mantan pemilik masuk kembali dan menguasai pekarangan itu. Ini yang sangat kami khawatirkan,” ujar kuasa hukum pemilik, I Made Alit Ardika, SH.

Merasa haknya dilanggar, pemilik telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi.

Baca juga:  Wakadensus 88, Brigjen I Made Astawa Resmi Gantikan Wakapolda Bali

Namun yang menjadi sorotan publik adalah belum terlihatnya langkah konkret untuk menghentikan dugaan perbuatan yang diklaim masih berlangsung hingga hari ini.

“Kalau perbuatan itu diduga masih terjadi setiap hari, maka kerugian hukumnya juga terjadi setiap hari. Ini bukan peristiwa masa lalu, ini perbuatan yang terus berjalan,” tegas Ardika.

Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa. Dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan menguasai tanah tanpa hak memiliki konsekuensi pidana yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kondisi rumah yang diperkarakan

“Hak milik atas tanah bukan sekadar kertas. Itu hak kebendaan yang dilindungi undang-undang. Kalau pemilik sah saja tidak bisa menguasai tanahnya, lalu apa arti perlindungan hukum itu?” ujarnya mempertanyakan.

Sebelum melaporkan ke kepolisian, pihak klien sebenarnya telah menempuh jalan damai melalui mediasi yang difasilitasi aparat desa, kepala lingkungan, dan unsur pembinaan masyarakat pada 24 Januari 2026. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mediasi, bahkan difasilitasi aparat setempat. Tapi sampai hari ini objek tetap dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” kata Ardika.

Baca juga:  KPKNL Lelang Villa Amelle Disaat Sedang Ada Masalah Hukum

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum telah menyurati Kapolresta Denpasar melalui Surat Nomor 008/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, serta mengajukan pengaduan ke Polda Bali melalui Surat Nomor 012/ARDHIKA/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar dugaan perbuatan yang masih berlangsung segera dihentikan, objek dikembalikan kepada pemilik sah, dan perlindungan hukum nyata diberikan kepada warga negara atas harta kekayaannya.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hukum ditegakkan dan negara hadir melindungi warga yang haknya dirampas,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum mengaku belum melihat adanya tindakan signifikan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas.

“Kalau setiap orang bisa masuk ke pekarangan orang lain, mendudukinya, lalu dibiarkan berlarut tanpa penindakan cepat, maka ketertiban hukum menjadi tanda tanya besar,” kata Ardika.

Kasus ini kini menjadi ujian sederhana namun fundamental bagi aparat penegak hukum: apakah hukum hanya hadir di atas kertas, atau juga hadir dalam tindakan nyata.

Baca juga:  Imigrasi Ponorogo Deportasi Pemegang ITAS Investor Asal Irak Diduga Langgar Izin Tinggal 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi dan seluruh pihak berhak atas proses hukum yang objektif. Namun di sisi lain, publik menunggu jawaban yang lebih konkret: bisakah seseorang merasa aman di rumahnya sendiri jika penguasaan tanpa hak dibiarkan berlangsung tanpa penghentian cepat?

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan kepastian dan perlindungan hak kliennya.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya tanah klien kami, tetapi rasa aman masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Brv)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan