DENPASAR | Dunia News Bali – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama para penggiat media sosial di Denpasar, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi sistem Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi) sebagai sarana pemantauan aktivitas warga negara asing di Bali serta upaya menciptakan ruang media sosial yang kondusif.
Cakrawasi merupakan inovasi Ditintelkam Polda Bali dalam mendukung terciptanya pariwisata Bali yang berkualitas, aman, dan tertib. Sistem ini dirancang sebagai platform informasi yang dapat digunakan untuk memantau aktivitas orang asing di wilayah Bali, sekaligus mencerminkan sistem pengawasan kepolisian yang modern, presisi, dan berintegritas.
Pengembangan sistem tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Logo Cakrawasi sendiri merepresentasikan sistem pengawasan intelijen kepolisian yang modern, terintegrasi, dan berkarakter Bali. Inovasi ini menjadi simbol komitmen Polda Bali dalam menjaga keamanan orang asing secara presisi, beretika, serta selaras dengan semangat Pulau Dewata yang terbuka bagi dunia namun tetap menjaga harmoni.
Mewakili Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Syahbuddin, Ps. Kasubdit V Ditintelkam Polda Bali Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kolaborasi dengan media memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menyebarluaskan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Melalui aplikasi Cakrawasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi guna mendukung pemahaman serta pengawasan terhadap orang asing. Tujuannya adalah menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan aman bagi semua,” ujar Kompol Sugita.
Dalam sesi sosialisasi, Ps. Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, Ipda Ketut Yudi Mahendra menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi ini merupakan respons terhadap dinamika keamanan serta perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Ia mengungkapkan, pada Januari 2026 jumlah kunjungan wisatawan ke Bali telah mencapai sekitar 500 ribu orang. Meski tingkat pelanggaran yang melibatkan warga negara asing relatif kecil dibandingkan total kunjungan tahunan yang mencapai sekitar 7 juta wisatawan, kepolisian tetap mengedepankan langkah pencegahan.
“Kami mencatat beberapa dinamika mulai dari pelanggaran izin tinggal, kecelakaan lalu lintas hingga tindak pidana. Cakrawasi hadir agar masyarakat tidak ragu melapor. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui website resmi cakrawasihbali.com,” jelas Ipda Yudi.
Aplikasi tersebut dirancang dengan sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Masyarakat maupun pelaku usaha akomodasi tidak memerlukan akun atau login untuk menyampaikan laporan. Pada tahap awal, sistem ini difokuskan untuk merekam data hunian wisatawan, namun kini dikembangkan agar masyarakat umum dapat melaporkan aktivitas warga negara asing yang dianggap mencurigakan.
“Masyarakat cukup membuka situs tersebut dan mengisi formulir pelaporan yang tersedia. Kami juga terus melakukan penyempurnaan sistem, termasuk kemampuan membaca berbagai model paspor internasional agar pendataan semakin akurat,” tambahnya.
Dukungan terhadap inovasi ini juga datang dari kalangan media siber. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali menyatakan siap bersinergi dalam mendukung sosialisasi dan pemanfaatan sistem Cakrawasi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kualitas pariwisata Bali.
Pemilik Bali Konten sekaligus pengurus JMSI Bali, I Putu Wira Dana, mengapresiasi langkah progresif Polda Bali yang memanfaatkan teknologi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan secara profesional.
“Cakrawasi menjadi langkah strategis Polda Bali dalam menyediakan data yang valid mengenai pergerakan warga negara asing. Kami dari JMSI Bali siap mendukung sosialisasi berkelanjutan melalui pemberitaan maupun konten edukatif di media sosial,” tegas Wira Dana. (red)