Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Arab Saudi yang Bikin Gaduh dan Overstay

Kolase Suasana loket check-in di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat proses pendeportasian ASAM. WNA asal Arab Saudi tersebut dipulangkan karena overstay dan membuat gaduh. Ia dikawal petugas keamanan bandara. (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG | dunianewsbali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai deportasi WN Arab Saudi berinisial ASAM (33) pada Rabu (10/6/2026) malam. Langkah tegas ini diambil setelah turis wanita tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kronologi Kegaduhan di Bandara Ngurah Rai

​Peristiwa ini bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA. Petugas keamanan bandara melaporkan adanya seorang warga negara asing (WNA) yang membuat kegaduhan hingga mengganggu kenyamanan publik.

​Pihak keamanan bandara kemudian mengamankan ASAM dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.

​Merespons pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP kemudian melayangkan surat permohonan rekomendasi deportasi ke pihak Imigrasi.

Gagal Bayar Denda karena Visa Card Hilang

​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, berikut adalah poin-poin pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh ASAM:

  • Masuk Indonesia: 7 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk wisata.
  • Masa Berlaku Izin Tinggal: Hanya sampai 6 Mei 2026.
  • Status Keimigrasian: Mengalami overstay (kelebihan masa tinggal) sejak awal Mei.
Baca juga:  Bandel! Pabrik Ikan di Pedungan Mangkir, Satpol PP Ultimatum Sidak

​Kepada petugas, ASAM berdalih tidak mengetahui batas waktu izin tinggalnya. Ia baru menyadari status overstay tersebut saat penerbangannya dibatalkan pada 3 Juni 2026.

​Apesnya, ia juga tidak mampu membayar biaya beban overstay yang telah berjalan karena mengaku kehilangan kartu bank (Visa Card) miliknya.

Tindakan Tegas dan Komitmen Imigrasi Bali

​Setelah berkoordinasi dengan perwakilan konsuler Arab Saudi, Imigrasi Ngurah Rai akhirnya memulangkan ASAM ke negara asalnya. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines rute Denpasar – Riyadh pada pukul 21.55 WITA.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa ketidaktahuan aturan tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran hukum.

​”Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” tegas Bugie Kurniawan.

​Bugie juga memberikan apresiasi yang tinggi atas sinergi kilat antara pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Badung, dan Imigrasi dalam merampungkan kasus ini. (*)

Baca juga:  BNNP Bali Perkuat Sinergi dengan Lapas Kerobokan dalam Penanganan Narkotika

Berita Terpopular

Scroll to Top