BADUNG | dunianewsbali – Aksi nekat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) yang melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Bali, berujung pada tindakan tegas dari pihak Imigrasi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi SD pada Kamis (2/4/2026) menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR963) menuju Doha.
Keputusan deportasi diambil setelah aksi berbahaya tersebut viral di media sosial dan dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ekstrem itu dilakukan sekitar 23–24 Maret 2026. SD mengaku melakukan hal tersebut semata-mata karena hobi. Aksinya direkam oleh rekannya, seorang WN Austria, menggunakan action camera, lalu diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya.
Namun, konten tersebut berbuntut masalah serius. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Saat dimintai pertanggungjawaban, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak mampu.
Masalah semakin rumit ketika SD mencoba menghindari proses hukum. Setelah dipanggil untuk klarifikasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, ia justru melarikan diri ke Sorong, Papua Barat pada 25 Maret 2026.
Pelariannya berlanjut hingga 30 Maret 2026, saat ia mencoba meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi.
Petugas melakukan deteksi dini dan mengamankan SD saat transit, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kembali ke Bali, SD akhirnya menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum,” tegas Bugie.
Ia juga memastikan bahwa tidak hanya deportasi, SD akan dikenai sanksi tambahan berupa penangkalan atau pencekalan masuk ke wilayah Indonesia.
“Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini, kami juga telah mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” lanjutnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai penindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga Bali tetap aman sebagai destinasi wisata internasional.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Felucia.
Ia juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya. (*)



