BADUNG | Dunia News Bali – Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Kabupaten Badung semakin memanas seiring bergulirnya persidangan sengketa proyek tersebut. Isu ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar pembangunan.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia, Kamilov Sagala, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh. Ia menyoroti adanya pembangunan menara yang diduga melebihi jumlah yang telah disepakati dalam PKS, yakni lebih dari 49 titik.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan para pihak terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ia mempertanyakan siapa pihak yang memberikan instruksi atas penambahan jumlah menara tersebut.
Kamilov menjelaskan bahwa dalam praktik kerja sama, setiap perubahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme amendemen kontrak. Tanpa adanya perubahan resmi dalam PKS, maka pembangunan di luar jumlah yang disepakati dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, ia juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan izin pembangunan menara. Jika izin tetap dikeluarkan meskipun jumlahnya melampaui kesepakatan, maka hal tersebut dapat mengindikasikan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
Dalam pandangannya, persoalan ini dapat ditelusuri secara teknis melalui persidangan. Data terkait jumlah menara, perizinan, hingga lokasi pembangunan dinilai bisa diverifikasi secara konkret oleh majelis hakim.
Kamilov turut menyoroti potensi kerugian daerah akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menilai kerugian tersebut tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah nyata karena infrastruktur sudah terbangun.
Di sisi lain, ia juga menyinggung masih adanya wilayah blank spot, meskipun jumlah menara disebut telah mencapai sekitar 80 titik. Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena menara belum dilengkapi perangkat pendukung seperti penguat sinyal.
Untuk memastikan kebenaran kondisi di lapangan, ia mendorong agar dilakukan pemeriksaan langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar fakta yang terungkap tidak hanya bersandar pada data administratif.
Terkait gugatan yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebesar Rp3,3 triliun, Kamilov menyatakan bahwa nilai tersebut masih harus dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan bahwa klaim kerugian dapat mencakup aspek material maupun non-material, termasuk potensi bisnis yang hilang.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap klaim wajib diuji secara ketat di persidangan. Hakim perlu memastikan bahwa nilai kerugian yang diajukan benar-benar didukung oleh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kamilov juga menilai, apabila klaim tersebut dikabulkan tanpa verifikasi yang memadai, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima oleh pemerintah.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka pertanggungjawaban dapat meluas hingga ke tingkat pemerintahan daerah sebelumnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang mencuat, Kamilov menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan. Ia berharap seluruh fakta dapat terungkap secara utuh guna menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi keuangan negara. (red/els)



