Seminar AAI ON Denpasar Kupas KUHAP 2025, Dorong Reformasi Peradilan Pidana Berbasis HAM

IMG-20260411-WA0088
Peserta dan narasumber Seminar DPC AAI ON Denpasar berfoto bersama usai kegiatan “Kupas Tuntas KUHAP 2025” di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu (11/4/2026), yang membahas pembaruan sistem peradilan pidana berbasis HAM.

DENPASAR | Dunia News Bali – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum bertajuk kupas tuntas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi AAI ke-34 sekaligus momentum memperkuat pemahaman advokat terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Ia menyebutkan, kegiatan ini dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi para anggota, mengingat KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam seminar yang berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu (11/4/2026), Gede Wija Kusuma didampingi Sekretaris DPC AAI ON Denpasar Kadek Miartha, S.H., M.H., serta jajaran panitia pelaksana. Ia menjelaskan bahwa perubahan KUHAP tidak hanya berdampak pada advokat, tetapi juga seluruh aparat penegak hukum (APH) yang harus menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan baru.

Baca juga:  Bali Ocean Days 2026 Gaungkan Solusi Nyata Menuju Masa Depan Laut Regeneratif

“Ini adalah undang-undang yang diperbarui, sehingga semua pihak harus belajar, tidak hanya advokat, tetapi juga aparat penegak hukum lainnya karena banyak hal baru yang diatur,” ujarnya.

Menurutnya, KUHAP lama lahir dalam konteks yang berbeda, bahkan dipengaruhi sistem hukum masa kolonial. Sementara KUHAP terbaru disusun untuk menjawab dinamika hukum modern serta perkembangan perilaku masyarakat, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih relevan dan humanis.

Ia berharap melalui seminar ini, para peserta, khususnya anggota AAI ON Denpasar, dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan ini awalnya ditujukan bagi internal organisasi, namun tetap terbuka untuk masyarakat umum. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum tidak hanya penting bagi penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas.

“Kami ingin ilmu ini tidak berhenti di internal organisasi, tetapi juga bisa diakses masyarakat umum agar memahami bagaimana hukum terbaru dijalankan,” katanya.

Ke depan, pihaknya berencana memperluas jangkauan edukasi hukum agar semakin inklusif dan berdampak luas bagi publik.

Baca juga:  DPRD Bali Apresiasi PBMM Tabanan, Pesemeton Didorong Jadi Benteng Adat di Era Global

Pandangan serupa disampaikan Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., yang menilai KUHAP lama pada masanya merupakan karya besar. Namun, setelah lebih dari empat dekade, praktik penegakan hukum telah mengalami perubahan signifikan sehingga membutuhkan pembaruan regulasi.

Ia menekankan bahwa substansi utama KUHAP terbaru adalah penguatan penegakan hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketut Ngastawa juga mengingatkan peran advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Meski kerap memiliki perbedaan perspektif, seluruh unsur tersebut harus tetap berorientasi pada tujuan yang sama, yakni penegakan hukum yang adil.

“Perbedaan itu wajar, tetapi tujuan utamanya tetap penegakan hukum. Advokat tidak boleh keluar dari koridor tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam praktik hukum, termasuk menjunjung tinggi HAM, baik bagi pelapor maupun tersangka. Hal ini menjadi bagian dari misi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.

Seminar ini mengusung tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM.”

Baca juga:  Dari Baret Merah untuk Generasi Muda, FKKPBM Edukasi Siswa tentang Pentingnya Persatuan dan Karakter

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., serta akademisi dan pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA. (red)

Berita Terpopular