Putusan Sengketa Tanah Sesetan Dinilai Cacat Hukum, Tergugat Ajukan Banding

Screenshot_20260421_171545_Gallery

Denpasar | dunianewsbali – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 terkait sengketa lahan di wilayah Sesetan menuai reaksi keras. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum banding setelah menilai putusan tersebut mengandung kecacatan prosedur dan mengabaikan fakta-fakta krusial yang muncul selama persidangan.

​Agus Sujoko dari ARJK Law Firm selaku kuasa hukum tergugat Joko Sugianto, menyatakan bahwa majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta telah keliru dalam menentukan subjek hukum. Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya dinyatakan salah alamat atau error in persona. Hal ini didasari fakta bahwa objek sengketa secara nyata dikuasai oleh mantan istri Joko, yakni Ratih Triharimastuti atau Eyang Ratih, yang justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara oleh penggugat.

Dalam persidangan, terungkap bahwa urusan sewa-menyewa lahan kepada pihak ketiga sepenuhnya dilakukan oleh Eyang Ratih, bukan oleh Joko Sugianto yang sudah lama tidak tinggal di lokasi tersebut. Meski majelis hakim mengakui dalam pertimbangannya bahwa para penyewa mendapatkan hak sewa dari Eyang Ratih, namun hakim tetap memenangkan pihak penggugat, Putu Yogi Hayadi. Hal inilah yang dianggap sebagai kontradiksi hukum yang sangat fatal.

Baca juga:  Munas Peradi SAI 2025, Gagasan Revolusioner 'Satu Desa Satu Advokat' dan Konsolidasi Profesi

​Selain persoalan subjek hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti pengabaian saksi-saksi kunci. Saksi tetangga dan wartawan yang dihadirkan di persidangan telah membeberkan sejarah kepemilikan tanah yang berasal dari pemilik asal bernama IKG Pujiyama. Keterangan saksi menyebutkan bahwa pada tahun 2006 masih terjadi konflik internal keluarga pemilik asal, sehingga klaim penggugat yang menyatakan telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dinilai sangat meragukan.

​Senada dengan Agus Sujoko, kuasa hukum para penyewa lahan, Agus Samijaya, menilai putusan tersebut bersifat manipulatif karena menyimpang dari kondisi riil di lapangan. Ia menekankan bahwa dalam hukum perdata, proses jual beli tidak serta-merta menghapus perjanjian sewa-menyewa yang sudah berjalan secara sah. Para penyewa yang memiliki kontrak hingga tahun 2037 kini terancam kehilangan hak dan perlindungan hukum akibat putusan tersebut.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah posisi penggugat yang mengklaim sebagai pembeli beriktikad baik, namun di sisi lain tidak mengetahui batas-batas tanah serta keberadaan bangunan dan penghuni saat pemeriksaan setempat dilakukan. Menurut pihak tergugat, seorang pembeli yang sah seharusnya memastikan status penguasaan fisik lahan sebelum melakukan transaksi.

Baca juga:  Sengketa Villa di Sanur, WNA Italia Terancam Dipulangkan karena Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

​Atas dasar berbagai keberatan tersebut, pihak tergugat kini menaruh harapan besar pada pemeriksaan di tingkat banding. Memori banding telah disiapkan untuk menguji kembali bukti-bukti surat dan keterangan saksi yang dianggap diabaikan pada pengadilan tingkat pertama, demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat. (Brv)

Berita Terpopular