JEMBRANA | Dunia News Bali – Penanganan kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove di Jembrana yang melibatkan PT BTID memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).
Menurut Hesti, sejumlah instansi terkait dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29–30 April 2026, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan banyak hal. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang ada,” ujarnya.
Sorotan pada Aspek Ekologis
Hesti menegaskan, persoalan utama dalam tukar guling kawasan mangrove terletak pada aspek ekologis yang tidak bisa disetarakan dengan lahan pengganti.
Kawasan mangrove, kata dia, memiliki fungsi ekologis penting seperti perlindungan pesisir dan keseimbangan ekosistem, sehingga tidak dapat dengan mudah digantikan oleh lahan kering.
“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak sepadan jika ditukar. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya terkait perubahan fungsi kawasan hutan dari konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
KPH Bali Barat Turut Dipanggil
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan pihaknya ikut dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, keterlibatan KPH berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan hasil tukar guling.
“Kami diundang untuk proses penyidikan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.
Saat ini, KPH Bali Barat mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 seluas sekitar 66 hektare. Sebagian kawasan tersebut telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh masyarakat.
BPN Verifikasi Status dan Pengukuran Lahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, juga mengonfirmasi keterlibatan pihaknya dalam penyidikan.
BPN diminta melakukan pengukuran lahan guna memastikan kejelasan status serta lokasi objek tukar guling.
“Kami diminta memastikan lokasi dan status lahan, termasuk mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dokumen Jadi Kunci Pembuktian
Dalam tahap penyidikan ini, seluruh pihak diminta menyiapkan dokumen sebagai alat bukti utama. Kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan menjadi faktor krusial dalam pembuktian.
“Kadang administrasi tidak selalu sama dengan fakta di lapangan. Karena itu, dokumen menjadi sangat penting,” kata Hesti.
Pansus TRAP DPRD Bali diharapkan terus mengawal proses ini guna memastikan transparansi, sekaligus mencegah potensi kerugian negara dan pelanggaran terhadap hak masyarakat. (red)



