Dokumen Lahan Pengganti Dipertanyakan, Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di KEK Kura-Kura Memanas

IMG-20260423-WA0120

DENPASAR | Dunia News Bali – Dugaan tukar guling lahan mangrove di Bali kembali menjadi sorotan publik. Penelusuran awal mengindikasikan persoalan ini telah berakar sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Sidak itu berlangsung tegang. Adu argumen terjadi antara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dengan pihak pengembang, PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Ketegangan muncul saat Pansus mempertanyakan kejelasan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang dinilai belum dapat dibuktikan secara konkret di lapangan.

Pansus TRAP juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual. Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, tim mengaku belum menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare kawasan mangrove.

Situasi semakin memanas ketika pihak BTID tidak dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung saat sidak berlangsung. Kondisi ini memunculkan keraguan serius terkait legalitas dan transparansi proses tukar guling yang disebut telah berjalan sejak dekade 1990-an.

Baca juga:  Koster Pastikan Proyek FSRU LNG Bali Tetap Berjalan, Serangan Minta Klarifikasi Izin, Intaran Dukung Energi Bersih

Meski demikian, BTID membantah adanya pelanggaran. Perusahaan menegaskan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. BTID juga menyatakan lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses, sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat.

Perbedaan klaim antara pihak pengembang dan temuan di lapangan menunjukkan belum sinkronnya data yang tersedia.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mendalami persoalan ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah dan tata ruang.

Sidak tersebut merupakan bagian dari rangkaian investigasi lebih luas atas dugaan kejanggalan tukar guling lahan mangrove di kawasan strategis Bali. Dinamika di lapangan mencerminkan kompleksitas persoalan sekaligus menegaskan komitmen DPRD Bali dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang berdampak pada lingkungan serta kepentingan publik. (red)

Berita Terpopular