DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait proses tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan yang dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Karangasem dan Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara menyeluruh oleh pihak perusahaan.
Penghentian sementara difokuskan pada beberapa titik strategis, di antaranya pembangunan marina dan kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”. Kedua lokasi tersebut dinilai memiliki persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.
“Kami memutuskan penghentian sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” ujar Dewa Rai.

Langkah Pansus TRAP ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan menghentikan aktivitas di lokasi. Pengawasan ketat juga akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung selama masa penghentian.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa temuan paling krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan oleh BTID.
Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses tukar guling tersebut.
“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen menjaga tata ruang Bali tetap tertib, transparan, dan berkeadilan. Pendalaman terhadap temuan di lapangan juga akan terus dilakukan guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan.
Hingga kini, polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali masih berlangsung. Perbedaan antara klaim perusahaan dan temuan di lapangan menjadi perhatian publik serta mendorong pengawasan lebih lanjut dari pihak legislatif. (red)



