Canggih! Autogate Imigrasi Bali Gagalkan Pelarian DPO Interpol AS

IMG-20260424-WA0042
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat memberi keterangan jumpa pers

Denpasar | dunianewsbali – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan. AJP ditangkap saat mencoba masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 17 Januari 2026.

​Penangkapan ini dimungkinkan berkat sistem autogate yang terintegrasi secara otomatis dengan data Interpol. Setelah melalui proses detensi, pelaku akhirnya dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat US Marshals pada Kamis (23/4/2026).

​Sistem Autogate Bandara Bali Deteksi DPO Interpol

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat menunjukkan paspor tersangka bersama petugas perwakilan pemerintah USA

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa AJP mendarat di Bali menggunakan penerbangan dari Taipei, Taiwan. Saat melakukan pemeriksaan keimigrasian di jalur autogate, sistem langsung memberikan peringatan (hit) karena identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​”Autogate Imigrasi kini telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7. Hal ini memastikan setiap buronan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia akan langsung terdeteksi secara real-time,” ujar Hendarsam.

​Kronologi Penangkapan dan Detensi

​Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, penanganan AJP telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun. AJP diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan serius di wilayah South Carolina, Amerika Serikat.

Baca juga:  Dr.Suryahadi Melawan Dugaan Kesewenangan Bank Mandiri atas Sisa Aset Keluarga
Tersangka AJP saat persiapan proses deportasi dari Bandara Ngurah Rai

Setelah diamankan pada pertengahan Januari, AJP segera diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk ditempatkan di ruang detensi. Langkah ini diambil guna keperluan pemeriksaan mendalam serta koordinasi administrasi dengan Pemerintah Amerika Serikat.

​Komitmen Kebijakan Selektif Imigrasi Indonesia

​Penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari penerapan selective policy (kebijakan selektif) yang diusung oleh Imigrasi Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan nasional yang diizinkan masuk.

​Hendarsam menegaskan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum domestik maupun mitra internasional. Kolaborasi lintas negara yang solid menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pelaku kriminal internasional. (*)

Berita Terpopular