Kasus WNA Italia Lawan Polisi di Denpasar: Berakhir Deportasi & Tangkal

IMG-20260429-WA0013
Proses deportasi WN Italia berinisial GI oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara

BADUNG | dunianewsbali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Italia berinisial GI (24) pada Selasa (28/04/2026). Langkah ini merupakan buntut dari aksi kekerasan GI terhadap petugas Satlantas Polresta Denpasar yang sempat viral di media sosial.

​GI dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha. Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan setelah GI terbukti mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

GI (tengah) saat proses pengawalan dari petugas Imigrasi di Bandara

Kronologi Insiden Viral: Lawan Petugas Saat Razia Helm

​Peristiwa bermula pada Rabu (22/04/2026) siang di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Saat itu, petugas Satlantas menghentikan GI yang kedapatan berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm bersama kekasihnya.

​Bukannya kooperatif, pria asal Italia ini justru melakukan perlawanan fisik. GI mendorong petugas dengan keras hingga terjatuh di aspal. Aksi tersebut terekam kamera warga dan menjadi perbincangan hangat di platform TikTok dan Instagram, yang kemudian memicu respons cepat dari aparat keamanan.

Baca juga:  Wakadensus 88, Brigjen I Made Astawa Resmi Gantikan Wakapolda Bali

​Sinergi Cepat Polresta Denpasar dan Imigrasi

​Pasca video tersebut viral, tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat mengamankan GI pada 23 April 2026 di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta.

GI saat di chek in counter Bandara Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan apresiasi atas koordinasi yang terjalin. “Sinergi yang solid antara Imigrasi dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif. Deportasi ini wujud nyata bahwa tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum di wilayah kedaulatan kita,” tegas Bugie.

​Pelanggaran UU Keimigrasian dan Sanksi Penangkalan

​Berdasarkan pemeriksaan intensif, GI dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakannya dinilai membahayakan keamanan serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

​Selain dideportasi, pihak Imigrasi juga mengusulkan nama GI untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga ia tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

​Peringatan Keras Bagi WNA di Bali

​Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap perilaku WNA yang arogan.

Baca juga:  Togar Situmorang Menangkan Gugatan Perdata di PN Gianyar, Polda Bali Wajib Keluarkan SP3

​”Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang membahayakan keamanan dan tidak menghormati hukum, sanksi terberat berupa deportasi dan penangkalan sudah menanti,” tutup Sengky. (*)

Berita Terpopular