Kecelakaan Kereta di Bekasi: Ombudsman RI Desak Evaluasi Sistemik

Screenshot_20260429_182818_Google
Gambar kolase anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tragedi kecelakaan KAI (ilustrasi ai)

JAKARTA | dunianewsbali – Ombudsman RI menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang memakan korban jiwa dan luka-luka. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola transportasi massal di Indonesia.

​Pernyataan tersebut disampaikan Robert saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/4/2026). Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama yang tidak boleh ditawar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

​Evaluasi Menyeluruh Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

​Robert menjelaskan bahwa transportasi publik adalah layanan dasar yang mencakup hak masyarakat atas keamanan dan kepastian. Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berisiko fatal harus menjadi atensi serius bagi seluruh penyelenggara layanan.

​“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional. Mereka wajib memastikan keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” ujar Robert tegas.

​Dugaan Maladministrasi dan Lemahnya Mitigasi Risiko

​Ombudsman RI menilai insiden di Bekasi ini harus menjadi momentum audit besar-besaran. Pihaknya melihat adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi, mulai dari kelalaian prosedural hingga lemahnya koordinasi antarpenyelenggara.

Baca juga:  Dana Nasabah LPD Mambal Tak Kunjung Cair, ARUN Bali Dorong Penegakan Hukum

​Menurut lembaga pengawas ini, risiko yang berulang adalah bentuk kegagalan sistem yang harus segera dikoreksi. Evaluasi mencakup standar keselamatan pelayanan dan manajemen risiko agar kejadian serupa tidak terus menghantui pengguna jasa kereta api.

​Hak Korban dan Transparansi Hasil Evaluasi

​Selain pengawasan teknis, Ombudsman RI berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban dan keluarga. Robert menekankan bahwa mereka berhak atas penanganan cepat, kompensasi layak, serta informasi yang transparan tanpa diskriminasi.

​Negara harus hadir untuk memulihkan kepercayaan publik melalui akuntabilitas yang tegas. Modernisasi teknologi dan penguatan SDM menjadi agenda prioritas agar transportasi massal benar-benar menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. (*)

Berita Terpopular