Vonis 2,5 Tahun Berujung Polemik, Kuasa Hukum Togar Sentil KUHP Baru dan Teror Digital

IMG-20260429-WA0012
Kuasa hukum Alexander Situmorang saat memberikan keterangan terkait dasar penahanan pasca putusan, disertai tangkapan layar pesan langsung (DM) dari akun anonim yang muncul usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR | Dunia News Bali – Tim kuasa hukum Togar Situmorang menyoroti dasar hukum penahanan terhadap kliennya usai dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka menegaskan bahwa putusan di tingkat pertama tidak otomatis diikuti dengan tindakan penahanan tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan harus berlandaskan aturan perundang-undangan, khususnya terkait status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, prinsip ini penting untuk memastikan setiap tindakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 342 ayat (1), yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah dilakukan oleh penuntut umum. Alexander menekankan, seluruh tindakan hukum, termasuk penahanan, wajib memiliki dasar yang jelas dan mengikuti prosedur yang ditentukan.

“Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap langkah penegakan hukum harus berpijak pada aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Baca juga:  Kejurcab Domino ORADO Klungkung Digelar, Dorong Domino Jadi Olahraga Strategi Berprestasi

Selain persoalan hukum, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya pesan langsung bernada meledek yang diterima melalui akun Instagram milik kliennya usai persidangan. Pesan tersebut, menurut Alexander, berisi kalimat yang menyiratkan ejekan terkait penahanan.

Ia menyayangkan munculnya pesan dari akun yang tidak dikenal tersebut dan menduga akun itu baru dibuat karena tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan pertemanan digital kliennya. Pihaknya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.

Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan, namun akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. (red)

 

Berita Terpopular