BTID Mangkir dari RDP DPRD Bali, Dipertanyakan Tanggung Jawab atas Polemik Mangrove

IMG-20260504-WA0018
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Denpasar, Senin (4/5/2026), yang berlangsung tanpa kehadiran pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID). Rapat membahas polemik tukar guling lahan dan dugaan pembabatan mangrove.

DENPASAR | Dunia News Bali – Pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026). Ketidakhadiran tersebut membuat agenda pembahasan sejumlah isu strategis terkait tata ruang Bali harus ditunda.

RDP tersebut sejatinya diagendakan untuk mendalami polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas BTID. Selain itu, forum juga membahas pemanfaatan ruang wilayah Bali, baik darat maupun laut, yang diperkirakan mencakup area seluas sekitar 498 hektare.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai absennya pihak BTID menjadi persoalan serius. Menurutnya, kehadiran pihak terkait sangat penting dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ruang wilayah.

“Ini menyangkut pertanggungjawaban. Sulit bagi kami menjalankan fungsi pengawasan jika pihak terkait tidak hadir,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, Pansus juga berencana mengklarifikasi status lahan pengganti dalam skema tukar guling yang dilakukan BTID. Berdasarkan hasil pengecekan sementara, lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Baca juga:  Tukad Festival "I Love My River" Digelar di Tukad Mati Legian

Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai. Ia menilai ketidakhadiran BTID tidak mencerminkan etika kelembagaan, sekaligus menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap forum resmi DPRD.

“Minimal ada perwakilan yang hadir. Ini bagian dari etika dan tanggung jawab kepada publik, khususnya masyarakat Bali,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah kinerja DPRD terhambat akibat minimnya kerja sama dari pihak terkait.

“Ke depan hal seperti ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai muncul anggapan DPRD tidak optimal bekerja hanya karena pihak yang diundang tidak hadir,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak BTID melalui Kepala Komunikasi, Zefri Alfaruqy, menyampaikan bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Pada waktu yang sama, BTID tengah mempersiapkan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Meski demikian, BTID mengaku telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada DPRD Bali. “Kami menghargai undangan DPRD Bali, namun pada saat yang bersamaan kami harus mempersiapkan kunjungan kerja resmi yang telah direncanakan beberapa minggu sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:  57 Pengurus Baru Warnai Muscab Hanura Bali, Wirajaya Wisna: "Kita Paling Solid"

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pansus TRAP memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP dalam waktu mendatang.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali juga telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan BTID di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai. Keputusan itu diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Serangan, Denpasar, pada Kamis (23/4/2026).

Dari hasil sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk dugaan belum lengkapnya perizinan kegiatan di wilayah perairan Marina. Bahkan, disebutkan bahwa persetujuan gubernur sebagai salah satu syarat utama belum terpenuhi.

Atas temuan itu, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk segera melakukan penertiban. Langkah yang diminta antara lain pemasangan garis pengaman di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai, serta di area aktivitas perairan Marina. (red)

Berita Terpopular