KARANGASEM | Dunia News Bali – Tekanan terhadap PT BTID semakin menguat setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan peninjauan lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, muncul desakan tegas agar aktivitas perusahaan dihentikan apabila tidak mampu menunjukkan kejelasan administrasi.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr Somvir, serta anggota lainnya, termasuk I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, dan Nyoman Oka Antara, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Peninjauan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan pada 2 Februari 2026. Namun, hasil di lapangan justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait ketidaklengkapan data dan dugaan masalah dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengaku kecewa karena pihak terkait belum mampu menyajikan data yang lengkap dan transparan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan administratif yang dapat memastikan legalitas lahan dalam proses tukar guling tersebut.
“Kami datang untuk mendapatkan data yang jelas dan menyeluruh, namun hingga kini belum dapat ditunjukkan secara lengkap,” ujarnya.
Ia menilai kondisi di lapangan justru menimbulkan keraguan, karena status lahan yang seharusnya terang justru terlihat tidak jelas. Bahkan, muncul dugaan bahwa lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat sejatinya merupakan tanah negara yang kemudian dimasukkan dalam skema tukar guling.
“Seolah-olah tanah negara diklaim sebagai milik masyarakat, lalu diproses seperti transaksi jual beli. Ini tentu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Selain itu, Tagel Winarta juga mengingatkan adanya potensi penggunaan data yang tidak utuh atau tidak akurat dalam proses tersebut. Hal ini dinilai berisiko menyesatkan dalam pengambilan kebijakan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pansus TRAP pun mendesak agar seluruh dokumen administrasi, mulai dari status kepemilikan lahan, proses pembelian, hingga dokumen pendukung lainnya, dibuka secara transparan dan diverifikasi secara menyeluruh.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan operasional perusahaan.
“Jika tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi, sebaiknya aktivitas BTID dihentikan. Harus ada ketegasan,” tandasnya.
Sikap ini menegaskan komitmen Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal persoalan tukar guling lahan mangrove yang dinilai sarat masalah. Selain menyangkut aspek hukum dan administrasi, kasus ini juga berkaitan erat dengan upaya perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi Bali.
DPRD Bali memastikan akan terus mendalami kasus ini, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas guna mencegah potensi kerugian daerah serta kerusakan lingkungan yang lebih luas. (red)



