JAKARTA | dunianewsbali – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha entitas bernama Magento pada Selasa (12/5/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah Magento terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan perangkat lunak global milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Satgas PASTI menegaskan bahwa entitas ilegal ini tidak memiliki izin resmi dan menjalankan skema investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Modus Penipuan: Mencatut Nama Adobe Inc
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa entitas ini sengaja menyalahgunakan nama Magento Commerce, produk resmi dari Adobe Inc yang berbasis di Amerika Serikat. Faktanya, Adobe Inc merupakan perusahaan multinasional yang fokus pada pengembangan perangkat lunak e-commerce dan tidak pernah menawarkan program investasi dalam bentuk apa pun kepada publik.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Magento ilegal ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi serta situs web yang mereka operasikan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Skema Deposit dan Komisi Penjualan Palsu
Modus operandi yang dijalankan pelaku cukup terstruktur. Calon korban diminta untuk:
1. Mendaftarkan akun toko pada platform Magento palsu.
2. Melakukan penyetoran dana deposit dengan nominal tertentu.
3. Menyelesaikan tugas untuk mendapatkan komisi penjualan serta cashback.
”Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak logis,” tulis pernyataan resmi Satgas PASTI.
Pemblokiran dan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap akses aplikasi dan tautan (URL) yang berkaitan dengan Magento. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tengah dilakukan untuk memproses tindakan pidana lebih lanjut.
Selain Magento, Satgas juga memperingatkan adanya entitas lain dengan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (mencatut MBAStack Limited) dan Appeninc (mencatut Appen Inc).
Cara Melapor Jika Menjadi Korban
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau telah menjadi korban, disarankan segera melapor melalui saluran resmi berikut:
-
- Situs Web: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Pemblokiran Rekening Pelaku: iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti-Scam Centre) (*)



